.
Pj Bupati Kulonprogo didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Wates menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan. (PM-Istimewa)
Kulonprogo (PM) – Sebanyak 29 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates, mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana dalam rangka HUT (Hari Ulang Tahun) ke- 77 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana di Rutan Kelas IIB Wates, Rabu (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengungkapkan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik secara substantif maupun subtantif dan administratif.
Warga binaan minimal telah menjalani pidana selama enam bulan. Pemberian remisi sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates hingga terakhir sebanyak 75 orang, meliputi 43 narapidana dan 32 tahanan.
"Pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI memberikan remisi umum I kepada sebanyak 29 warga binaan. Remisi umum II yang langsung bebas nihil,” tutur Deny Fajariyanto.
Sebanyak 29 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dengan perincian 22 warga binaan mendapat pengurangan pidana satu bulan, 5 warga binaan mendapat pengurangan pidana dua bulan dan 2 warga binaan mendapatkan pengurangan pidana 3 bulan.
Sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Wates, katanya tersandung kasus Undang-undang (UU) Kesehatan (10 orang), Pencurian (6 orang), Penipuan (6 orang), Penggelapan (4 orang). Sementara kasus psikotropika, UU Perlindungan Anak dan pemalsuan surat masing-masing 1 orang.***