.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.I P, M.Si,. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada 2026 di lima kalurahan. Saat ini regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya masih dalam tahap finalisasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.I P, M.Si menyampaikan lima kalurahan yang direncanakan melaksanakan PAW pada 2026 yakni Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Trinanggo, dan Kalurahan Sendangadi.
Sementara Kalurahan Tegaltirto belum masuk dalam daftar pelaksanaan PAW karena masih terdapat persoalan hukum yang prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Untuk Tegaltirto tidak termasuk, karena masih ada masalah hukum yang masih berproses sehingga belum inkrah. Kalau sekiranya nanti inkrah di tahun 2026 tentunya juga akan dilaksanakan, tetapi kalau tidak maka akan menyesuaikan dengan waktu selesainya proses persidangan,” ujar Budi, Kamis (5/3).
Menurutnya, pelaksanaan PAW menjadi penting untuk menjaga efektivitas jalannya pemerintahan kalurahan. Pasalnya, ketika jabatan lurah diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas yang masih merangkap jabatan lain, terdapat keterbatasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Untuk efektivitas gerakan pemerintahan kalurahan memang ada keterbatasan ketika seseorang menjabat tetapi masih memiliki kewajiban pada jabatan asalnya. Sehingga pelaksanaan pekerjaannya tidak bisa maksimal, karena itu kami dorong adanya pemilihan antar waktu,” jelasnya.
Budi menambahkan, rencana pelaksanaan PAW sebenarnya sudah lama diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun saat itu belum diperbolehkan. Persetujuan baru diberikan pada akhir 2025 melalui surat resmi dari Kemendagri.
“Pada akhir 2025 baru ada surat jawaban bahwa pemilihan antar waktu diperbolehkan. Setelah itu kami tindak lanjuti dengan merevisi Peraturan Bupati tentang tata cara pemilihan lurah antar waktu,” katanya.
Saat ini rancangan Perbup tersebut hampir final dan tinggal menunggu proses fasilitasi dari Gubernur DIY yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami berharap raperbup PAW lurah ini bisa ditetapkan bulan ini kalau memungkinkan. Kalau mundur paling awal April, sehingga proses pemilihan antar waktu bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW membutuhkan waktu cukup panjang, sekitar dua bulan sejak tahap pendaftaran hingga pelantikan lurah terpilih.
Terkait pelaksanaannya, PAW tidak harus dilakukan secara serentak karena kesiapan masing-masing kalurahan berbeda-beda.
“Pelaksanaannya nanti tergantung kesiapan masing-masing kalurahan. Faktor yang mempengaruhi salah satunya jumlah penduduk,” jelasnya.
Berbeda dengan pemilihan lurah reguler yang melibatkan seluruh warga, PAW dilakukan melalui sistem perwakilan masyarakat.
Jumlah perwakilan pemilih ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di kalurahan tersebut. Di Kabupaten Sleman sendiri jumlah pemilih antar kalurahan cukup bervariasi, mulai dari di bawah 10 ribu hingga lebih dari 30 ribu pemilih.
“Pemilihnya nanti merupakan perwakilan yang ditentukan melalui musyawarah oleh panitia di kalurahan. Penyelenggaraan PAW ini menjadi tanggung jawab kalurahan, BPKal akan membentuk panitia yang kemudian melaksanakan seluruh tahapan sampai menetapkan daftar pemilih,” jelas Budi.
Selain menyiapkan PAW pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah merencanakan pemilihan lurah secara serentak pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2028 direncanakan pemilihan lurah serentak di 51 kalurahan, sementara pada 2029 dijadwalkan pemilihan lurah serentak di 35 kalurahan. Dengan perencanaan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan kalurahan di Sleman semakin kuat serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (atm)