.
Bupati Sleman memukul gong menandai dibukanya acara sosialisasi SIM Tangkas . (PM-Istimewa)
SLEMAN (PM) - Dalam rangka mengoptimalkan potensi investasi di tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (SIM TANGKAS) kepada Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023).
Penyediaan SIM TANGKAS yang diinisiasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menjadi upaya Pemkab Sleman dalam memberikan kemudahan informasi publik terkait potensi investasi pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, informasi tentang ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan selama ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Sementara potensi tanah kasultanan dan tanah kalurahan sangat besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Padahal tanah kasultanan dan tanah kalurahan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sleman," jelas Kustini.
Kustini juga memberikan apresiasinya kepada Dispertaru Sleman atas inovasinya (SIM TANGKAS) yang dapat memudahkan masyarakat dan para investor untuk memperoleh informasi tentang tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang sesuai untuk kebutuhan investasi agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Selain itu, Kustini menghimbau kepada Perangkat Daerah, Kapanewon maupun Kalurahan untuk memanfaatkan SIM TANGKAS sebagai media publikasi potensi sekaligus ikut serta secara proaktif dalam proses pengawasan tanah kas desa baik izin maupun peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfanzuri menjelaskan, sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan di Sleman sudah dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi terutama untuk masyarakat. Namun, Ia mengungkapkan sebagian lainnya belum optimal dimanfaatkan.
Menurutnya, SIM TANGKAS yang diluncurkan Dispertaru Sleman dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat maupun investor dalam mengakses informasi yang transparan sehingga mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
"Kemudahan yang diberikan oleh SIM TANGKAS diharapkan juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada tanah kasultanan dan tanah kalurahan masing - masing wilayah," katanya.
Pengelolaan tanah kas desa menjadi begitu penting dan mendasar dalam pelaksanaan otonomi desa. Saat ini terbuka lebar kesempatan bagi desa untuk mengelola tanah kas desa, agar mendapat hasil yang optimal. Modal inilah yang kemudian harus secara cerdas/kreatif dapat dikelola oleh masyarakat dan kelurahan tetap sesuai aturan dalam setiap upaya pengelolaan tanah kas desa (Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial, Drs.Sutomo,M,Si).***