Platinum

Biar Tak Ribut Soal Batas Wilayah, Sleman Terbitkan Perbup untuk 17 Kalurahan

Danang Dewo Subroto
12 October 2026
.
Biar Tak Ribut Soal Batas Wilayah, Sleman Terbitkan Perbup untuk 17 Kalurahan

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan dalam kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Sleman. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penegasan batas wilayah kalurahan guna mendu

Patmamedia.com -SLEMAN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mempertegas batas wilayah 17 kalurahan melalui penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, menertibkan administrasi pemerintahan, dan mencegah potensi konflik akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Penyerahan Perbup berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Nuri Achadiyanti, Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar, jajaran kepala perangkat daerah, serta para lurah.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut baik penetapan batas wilayah tersebut. Menurutnya, kejelasan batas kalurahan merupakan aspek penting untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang berbatasan.

Ia meminta para lurah, khususnya di wilayah perbatasan yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, memahami dan mengawal dokumen batas wilayah secara cermat.

“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik,” ujarnya.

Harda berharap, kejelasan batas wilayah dapat mendukung penataan administrasi dan pembangunan di kawasan perbatasan agar berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar melaporkan, hingga semester pertama 2026, penegasan batas wilayah telah mencakup 86 kalurahan dengan total 498 pilar batas. Jumlah tersebut disebut telah mencapai 100 persen dari target.

Dari keseluruhan kalurahan tersebut, sebanyak 78 kalurahan telah memiliki penetapan batas wilayah melalui Peraturan Bupati atau mencapai 90,7 persen dari target.

Abu Bakar menjelaskan, masih terdapat delapan kalurahan yang proses penetapan batas wilayahnya belum tuntas dalam bentuk Perbup. Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih menjalani verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan Candibinangun dan Wedomartani masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten.

“Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi enam kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), serta dua kelurahan, Candibinangun dan Wedomartani, yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Abu Bakar.

Di sisi lain, Kepala Biro Tapem Setda DIY Nuri Achadiyanti mengapresiasi penyelesaian sinkronisasi batas 17 kalurahan di Sleman yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati. Ia berharap penetapan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah kalurahan untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

Nuri juga menyebut Sleman sebagai salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas wilayah secara mandiri.

“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100 persen menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya.

Penegasan batas wilayah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain mendukung tertib administrasi, kejelasan batas juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan.

Dilarang

Baca Juga