Platinum

BNNP DIY Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 93 Ribu Pil dan 2,7 Kg Ganja

Wijatma T S
21 February 2026
.
BNNP DIY Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 93 Ribu Pil dan 2,7 Kg Ganja

Para petugas BNNP DIY menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil disita. (PM-ist)

Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga hendak memasok wilayah DIY. 

Hal tersebut diungkap BNNP DIY dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNNP DIY, Jumat (20/2/25).

BNNP DIY mengungkapkan, operasi pada Selasa (17/2/2026), petugas mengamankan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Sleman dengan barang bukti besar: 2,71 kilogram ganja, 175 gram sabu, dan sekitar 93 ribu butir pil berbahaya berlogo “Y”.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari luar daerah ke DIY. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim pemberantasan mengamankan tersangka berinisial F di depan Indomaret Jombor, Jalan Magelang Km 6,5 Sleman.

Tersangka F ditangkap sesaat setelah turun dari bus jurusan Baturaja (Sumatera Selatan) – Yogyakarta di Terminal Jombor. Ia diketahui membawa 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan total berat bruto 2.715,57 gram.

BNNP DIY mengungkap, F bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2022 lalu, ia pernah ditangkap di Sleman dengan barang bukti 600 gram ganja. Setelah bebas dari lapas pada April 2025, F kembali tertangkap dengan barang bukti yang lebih besar.

Ganja tersebut diketahui dibeli dari seseorang berinisial B di Kapahiang, Bengkulu, dan dibawa melalui jalur darat lintas selatan menuju Yogyakarta.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Mlati Jati, Sendangadi, Mlati, Sleman. Di lokasi ini, dua tersangka lain berinisial RA dan AP diamankan.

Dari tangan AP, petugas menyita 4 gram ganja. Sementara dari RA ditemukan 19 paket sabu dengan total berat bruto 175 gram, serta 93 toples berisi kurang lebih 93 ribu butir pil putih berlambang huruf “Y” yang dikenal sebagai Trihexyphenidyl.

BNNP DIY juga mengungkap adanya sosok berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO). K diduga menjadi pemasok sabu yang diambil RA dari wilayah Solo. Sebagian paket sabu bahkan telah diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah sebelum penangkapan.

Adapun pil Trihexyphenidyl tersebut diperoleh RA dari Jakarta dengan harga Rp700 ribu per toples dan rencananya akan dijual Rp800 ribu per toples.

BNNP DIY menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dunia usaha, media, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga DIY tetap bersih dari ancaman narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu tersangka K yang masuk DPO. (atm)*

Dilarang

Baca Juga