Platinum

Bupati Sleman Sampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2023 Kepada Kalurahan

Ipong Suhardiyanto
02 January 2023
.
Bupati Sleman Sampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2023 Kepada Kalurahan

Bupati Sleman Menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2023 Secara Simbolis

SLEMAN (PM) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada Kalurahan, pada Senin (2/1). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya dan Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta, menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan terib dalam pembayaran pajak PBB.

Pada acara yang berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta melaporkan pihaknya terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2. Di samping itu, BKAD juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa inovasi yang telah dilaksanakan adalah melaksanakan pelayanan pemutakhiran daya PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik secara online maupun offline. Selain itu BKAD juga melaksanakan pemutakhiran peta blok PBB secara khusus pada 2 Kalurahan, yaitu, Kalurahan Madurejo dan Sumberharjo,” kata Haris.

Haris melanjutkan, pokok ketetapan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp95.321.964.543. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022 yang memiliki nilai Rp91.740.546.385. Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dikarenakan adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian obyek individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah. Sehingga, Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh aparat pamong kalurahan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Sehingga, atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong kalurahan,” jelas Kustini.

Kustini menyampaikan sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak. Meski demikian, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar. Untuk itu Bupati mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2.

“Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut, saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. Saya menghimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP,” ucap Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, salah satunya dengan membuka kanal-kanal pembayaran PBB P2. Dengan demikian, masyarakat Sleman dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi epayment yang tersedia. ***

Griting

Baca Juga