.
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintahan Kabupaten Sleman mengukuhkan 258 Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya pada Sabtu (29/6/2024). Pada kesempatan tersebut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengukuhkan dan menyerahkan langsung Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPKal bertambah 2 tahun.
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang Menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan BPKal ini, Bupati Kustini berharap anggota BPKal dapat memperkuat perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat Kalurahan.
Kustini menghimbau anggota BPKal berperan untuk mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Selain itu, anggota BPKal dapat menjalin koordinasi dan bersinergi dengan perangkat kalurahan serta Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kalurahan.
"Dalam Pelaksanaan tugas BPKal harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," ujar Kustini.
Dalam pemaksimalan kinerja, Kustini berpesan agar Panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat mengawal keselarasan antara program-program pembangunan dan bertanggungjawab penuh dalam memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.***