.
Kakanwil Ditjen Pajak, Erna Susilowati, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman atas kontribusi, sinergi dan kolaborasi dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati dalam kegiatan Tax Gathering dan Forum Komunikasi Publik KPP Sleman di The Rich Hotel, Selasa (9/7/2024).
Kepala KPP Sleman, Moch Lukman Hakim, dalam sambutannya menyampaikan kinerja penerimaan pajak di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Menurutnya, kinerja penerimaan KPP Sleman ini sejalan dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sleman. Hal tersebut dibuktikan dengan penerimaan KPP Sleman pada tahun 2023 mencapai 100 persen.
"Suatu hal yang patut disyukuri. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Sleman ini tentu berkat kontribusi dan dukungan dari seluruh wajib pajak dan stakeholder, tidak terkecuali dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini di bawah pimpinan Bupati Sleman," jelasnya.
Atas dukungan Pemkab Sleman dan seluruh stakeholder, Lukman optimis KPP Sleman dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai 100 persen.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Kustini menyampaikan ucapan terimakasihnya sekaligus mengapresiasi atas seluruh upaya KPP Sleman sebagai mitra Pemkab Sleman dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Kustini berharap capaian penerimaan KPP Sleman terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang guna menjamin dan turut berupaya mengamankan penerimaan negara demi kemakmuran bersama.
"Optimalisasi penerimaan pajak pada akhirnya tentu akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Kustini.
Kustini juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sleman yang telah tepat waktu melaksanakan penyetoran maupun pelaporan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.***