.
Bupati Kulonprogo didampingi Kepala KPP Pratama Wates mengisi SPT pajak tahunan online melalui e-filing. (PM-Diskominfo)
Kulonprogo (PM) – Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo mengajak masyarakat wajib pajak di wilayahnya untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online di situs e-filing.
E-filing merupakan situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sarana internet untuk memudahkan bagi para Wajib Pajak (WP). Penyampaian SPT tahunan secara online ini mempermudah WP tidak perlu datang dan antri di kantor pajak.
"Wajib pajak diminta taat mengisi SPT pajak. Tidak harus datang ke kantor pajak. Pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja secara online melalui hp,” ujar Sutedjo usai menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi melalui e-filing di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo.
Penyampaian SPT melalui e-filing sekaligus menjadi salah satu cara mencegah terjadi kerumunan di kantor pajak di tengah pandemi. WP hanya perlu mempersiapkand data-data yang diperlukan. Pengisian dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
“Adanya kemudahan ini diharapkan para wajib pajak lebih taat melaporkan SPT pajak tahunan. Tidak perlu ke kantor pajak karena bisa dilakukan melalui e-filing,” ujarnya.
Sementara itu Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Wates, Nashrul Asyir yang mendampingi Bupati Kulonprogo menyampaikan SPT melalui e-filing mengharapkan WP taat dan patuh melaporkan SPT tahunan.
"Penyampaian SPT oleh Bupati Kulonprogo diharapkan menjadi momentum, mengajak kepada masyarakat patuh dan taat akan kewajibannya,” tutur Nashrul Asyir
Pada kesempatan tersebut KPP Pratama Wates mengajak WP menggunakan e-filing karena banyak memberikan manfaat. Jika masih ada yang kesulitan menyampaikan SPT tahunan, dapat memanfaatkan konsultasi online atau mengunjungi layanan Pojok Pajak KPP Pratama Wates.
Pojok Pajak KPP Pratama Wates, katanya dari Februari sampai Maret 2022 mendatang hadir memberikan pelayanan konsultasi di beberapa kalurahan dan kapanewon di Kulonprogo. “Harapannya bisa mengurangi kepadatan antrian di kantor pajak,” jelas Nashrul Asyir***w