.
Burung Kenari dan motor yang digunakan pelaku diamankan. (PM-ist)
Patmamedia.com (Bantul) – Burung kenari jenis Schot Fancy senilai sekitar Rp3 juta dicuri dari sangkarnya yang berada di teras rumah warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Polisi kini telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 13 September 2026.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis.
"Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula," kata Hidayanto, Selasa (22/9/2026).
Aksi pencurian itu diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon. Saksi kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah.
Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Keduanya kemudian mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah.
"Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar," ujar Hidayanto.
Korban dan saksi selanjutnya keluar rumah untuk mengecek kondisi burung. Namun, burung kenari tersebut sudah tidak berada di dalam sangkar. Pelaku juga telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada IR. Polisi mengamankan pelaku pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui telah mengambil burung kenari milik korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Hidayanto.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi AB-4031-SJ.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta sangkar burung kenari yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses hukum IR. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wag)