.
Barang bukti yang disita dari para tersangka. (Foto:PM-Danang D S)
Sleman (MP) -Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Bukan Tanaman, jenis Shabu. Dalam kasus tersebut telah dibekuk 4 pelaku yaitu, PRP, Usia 24 tahun, jenis kelamin: Laki laki, Agama: Islam, Alamat: Boyolali Jawa Tengah dicokok Polisi di daerah Boyolali.
Sementara 3 pelaku RM (28), laki laki , Agama: Islam, Alamat: Malang, Jawa Timur, ditangkap pada 21 Maret 2022 sekira jam 16.30 WIB, di Wonosari, Klaten..
Sedang NP (35), Laki laki, Agama : Kristen, Alamat :Sukoharjo, Jawa Tengah dan SA, Usia 26 Tahun, Agama: Islam, Jenis kelamin: Laki laki, Alamat: Jawa Tengah dibekuk petugas di sebelah Lapangan Sepak Bola Untoroloyo, Mojosongo, Jebres, Suraksrta, Jawa Tengah pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Modus pelaku sebagai kurir dan motifnya adalah ekonomi. Pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 (1) a. Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan, SIK, MH.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, disita dari PRP dalam bentuk Shabu, berupa 3 buah paket shabu dibungkus lakban warna kuning putih merah dengan berat 20,47 gram, 1 buah handphone Samsung.
Sedang dari RM disita 16 paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip dilakban warna merah-putih dengan berat keseluruhan 10,27 gram dan 100 gram shabu dibungkus plastik kresek warna hitam dan 1 handphone OPPO seri V6_01 hitam.
Dari tersangka NP dan SA disita 1 plastik transparan yang didalamnya 2 paket shabu dengan berat keseluruhan 104,36 gram serta dua handphone merk Samsung J2 Prime hitam dan Readm3 warna hitam, ungkap AKP Irwan.***k