.
Kapolda DIY, Irjen Pol Langgeng Purnomo. (PM-ist.)
Patmamedia.com, YOGYAKARTA – Keluhan warga soal ulah debt collector (DC) yang menarik kendaraan di jalan menjadi perhatian Polda DIY. Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo memastikan kepolisian tengah memetakan kasus-kasus tersebut sekaligus mengevaluasi penanganannya.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan aktivitas debt collector di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk berbagai kejadian yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
“Untuk debt collector ini kami petakan dulu, khususnya bagaimana kondisinya sekarang,” kata Langgeng, Jumat (23/10/2026).
Menurut Langgeng, polisi memantau informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk laporan dan unggahan di media sosial. Informasi tersebut menjadi bahan untuk mengidentifikasi kejadian sekaligus menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Kami memantau informasi dari masyarakat dan media sosial,” ujarnya.
Tak hanya memetakan kejadian, Polda DIY juga akan mengevaluasi mekanisme penanganan kasus debt collector yang selama ini berjalan. Kepolisian ingin mengetahui bagaimana perkara-perkara sebelumnya ditangani sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Langgeng menegaskan, persoalan ini membutuhkan kerja sama dengan sejumlah pihak.
“Karena itu, kami perlu melakukan kolaborasi. Saat ini, kami petakan dulu bagaimana penanganan debt collector,” imbuhnya.
Ia menyebut persoalan debt collector sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) yang menjadi perhatiannya. Keluhan masyarakat terkait tindakan penagih utang di jalan menjadi salah satu alasan masalah tersebut masuk dalam catatan kepolisian.
“Kami perlu memetakannya terlebih dahulu. Yang jelas, persoalan ini menjadi salah satu PR yang akan kami catat,” tegas Langgeng.
Di tengah proses pemetaan kasus, Polda DIY mengingatkan masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan polisi jika menghadapi tindakan debt collector di jalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan mengatakan warga bisa menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan petugas terdekat.
Menurut Era, layanan tersebut memiliki standar waktu respons maksimal 10 menit.
“Jika masyarakat mengalami tindakan debt collector di jalan, silakan menghubungi layanan 110. Saat ini layanan tersebut sudah berjalan dengan baik, dengan standar waktu respons maksimal 10 menit,” jelasnya.
Selain melalui telepon, warga juga bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialami.
“Warga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110. Melalui layanan tersebut, petugas terdekat akan merespons laporan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujar Era.
Ia menambahkan, sesuai standar operasional prosedur yang disampaikannya, petugas maksimal 10 menit harus sudah berada di lokasi.
Imbauan ini menjadi langkah yang bisa dimanfaatkan masyarakat sembari Polda DIY memetakan kasus dan mengevaluasi penanganan debt collector di wilayahnya.
Warga yang menghadapi tindakan debt collector di jalan dapat meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat. (atm)