Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Musnahkan Ganja dan Sabu
Wijatma T S
30 August 2023
.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY. (PM-ist)
Yogyakarta (PM) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (30/8/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. Turut hadir perwakilan Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Dukuh Sanggrahan Kalurahan Condongcatur.
Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi yang telah ditangani Ditresnarkoba Polda DIY dengan rincian 535.25 gram ganja dan 8.12 sabu.
Erma menjelaskan barang bukti tersebut total 543.37 gram narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka, 1 tersangka diantaranya berusia dibawah umur.
"Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25)", ungkap Erma.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***