.
Salah satu pedagang menjajakan dagangan di Pasar Wates. PATMA-AGUSSUTATA
KULONPROGO-PATMA: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulonprogo mengusulkan pasar tradisional bisa dikelola oleh pihak ketiga menyusul belakangan banyak pegawai yang ditugaskan di pasar memasuki pensiun.
Kepala Disdagin Kulonprogo, Sudarno mengungkapkan usulan tersebut diharapkan dapat diakomodir anggota DPRD yang sedang membahas tentang pengelolaan pasar. Pengelolaan pasar oleh pihak ketiga hanya diperuntukkan pasar-pasar tertentu saja.
“Sebelumnya akan ada kajian terhadap pasar yang memungkinkan dikelola pihak ketiga. Selain melalui kajian, ada ketentuan dasar hukum yang mengaturnya,” ujar Sudarno.
Ada beberapa pertimbangan hingga merencanakan pasar dapat dikelola pihak ketiga. Di antaranya mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mengatasi kekurangan pegawai yang ditugaskan ke pasar karena memasuki masa pensiun.
Sekretaris Disdagin Kulonprogo, Rohedy Goenoeng menyatakan ada persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga untuk dapat mengelola pasar. Sedangkan mekanisme pengelolaan dengan sistem lelang.
“Pasar bisa berkembang lebih cepat. Pihak ketiga akan berusaha memajukan perekonomian pasar dan peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya. ***