.
Suasana rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ?2022-2027 di DPRD DIY (PM-Ist)
YOGYA (PM)-Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah ditetapkan oleh DPRD DIY menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8).
Ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai aturan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"Harapan saya, pelantikan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027) oleh Presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, bisa terpenuhi seluruh proses (pelantikan) sebagaimana mestinya sesuai dengan bunyi undang-undang. Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan," ungkap Sri Sultan.
Mengenai visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin (8/8), Sri Sultan mengungkapkan jika akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIY 2022-2027. Dalam RPJMD lima tahun ke depan akan tercantum pelaksanaannya yang lebih mendetail.
"Nanti (visi-misi dan program kerja) akan berproses karena perlu tindak lanjut. Nanti ada proses (penyusunan) RPJMD, nanti akan dibicarakan lebih jauh di situ. Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh,"papar Sultan.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 oleh DPRD DIY ini juga menjadi rangkaian dari pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam UU Keistimewaan ini, jelas tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam.
Dengan telah ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, Sultan mengajak semua masyarakat DIY untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan. Kondisi yang masih di masa pandemi dan belum pulih sepenuhnya ekonomi masyarakat, membuat Sultan mengajak semua pihak tetap dalam kesederhanaan.
"Saya tidak bisa memaksakan (keinginan), tapi terserah masyarakat sendiri. Namun harapan saya, (perayaan) bukan saat ini tapi nanti setelah tanggal 10 Oktober. Yang kedua karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya, saya berharap kesederhanaan di dalam merayakan juga penting. Jadi jangan sampai nanti sepertinya kemewahan yang terjadi, saya minta itu bisa dihindari,"kata Sri Sultan.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan, pemaparan visi-misi dan program kerja calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 yang dilakukan sehari sebelumnya merupakan rangkaian dari proses penetapan. Rapat Paripurna DPRD DIY kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pemaparan visi-misi dan program kerja oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, serta persetujuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI," ungkapnya.
Diungkapkan Nuryadi, DPRD DIY sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Keistimewaan. Selanjutnya ia berharap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022 mendatang. ***s