.
Salah seorang pantarlih menempelkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 Wilayah Kapanewon Depok telah disampaikan dan diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman telah ditempel di 192 titik TPS oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) masing-masing sejak 18 Agustus 2024.
Ketua PPK Depok, Wuri Handayani, S.Sos menjelaskan salah satu tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 adalah Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Terkait hal tersebut dalam rentang waktu tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024, 338 Pantarlih se-Kapanewon Depok telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada warga masyarakat di wilayah TPS masing-masing.
Seiring didistribusikannya DPS kepada Pantarlih, lanjut Wuri, dan telah diumumkan di papan pengumuman wilayah TPS/RT/RW masing-masing maka mulai tanggal 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 adalah masa Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap DPS. Tahapan tersebut sesuai dengan "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Di Kapanewon Depok sendiri ada 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari Kalurahan Condongcatur 66 TPS, Kalurahan Caturtunggal 71 TPS dan Kalurahan Maguwoharjo sebanyak 55 TPS,” jelasnya.
Sebelumnya Hasil Coklit dari Pantarlih telah disahkan dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS yang dilaksanakan serentak pada 2 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno DPHP tingkat PPK Kapanewon pada 5 Agustus 2024. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Sleman.
Hasil Rapat Pleno DPHP menetapkan untuk Kapanewon Depok yang terdiri dari 3 Kalurahan dengan 192 TPS. Total Jumlah Pemilih 96.418 orang dengan rincian Pemilih Laki laki 46.391 dan Pemilih Perempuan 50.027. Selanjutnya kepada masyarakat untuk dapat mengecek di wilayah masing masing atau bisa juga mengecek secara mandiri melalui tautan : http://cekdptonline.kpu.go.id
Wuri berharap apabila ada warga yang telah berhak memilih belum terdaftar atau pemilih baru (KTP pemula) atau ada pemilih pindah dapat melapor ke PPS setempat untuk ditindak lanjuti dengan membawa KTP/KK (ditambah Akta Kematian/Surat Keterangan dari Rumah Sakit untuk Pemilih Meninggal Dunia) dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 sebelum DPS ini ditetapkan menjadi DPT.***