Platinum

Dua Pria Diciduk, Pencurian Emas Rp47 Juta di Bantul Terungkap

Wagino
20 September 2026
.
Dua Pria Diciduk, Pencurian Emas Rp47 Juta di Bantul Terungkap

Foto hanya Ilustrasi, bukan keadaan sebenarnya. (PM-Open AI)

Patmamedia.com (BANTUL) – Kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah di Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, Bantul, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pencurian itu menyebabkan korban, Tri Yulianto, mengalami kerugian sekitar Rp47 juta, terdiri atas perhiasan emas seberat sekitar 31,4 gram senilai Rp45 juta dan uang tunai Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban dan saksi kembali ke rumah, mereka mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Jendela tersebut juga terlihat memiliki bekas congkelan. Setelah dilakukan pengecekan, pintu almari pakaian turut ditemukan dalam keadaan terbuka.

“Korban dan saksi saat kembali ke rumah mendapati jendela kamar terbuka dengan bekas congkelan. Setelah dicek, pintu almari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban hilang,” kata Rita, Sabtu (19/9/2026).

Sebelum pencurian terjadi, istri korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut meninggalkan rumah sekitar pukul 03.30 WIB. Ia pergi untuk berjualan sayur di Jalan Imogiri Barat.

Saat ditinggalkan, rumah dan kamar korban dalam kondisi terkunci.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban menyimpan perhiasan emas dan uang tunai di dalam almari pakaian. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kaleng biskuit.

Perhiasan yang hilang terdiri atas gelang, cincin, dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp45 juta.

“Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp47 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban maupun saksi,” ujar Rita.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Dari proses tersebut, polisi akhirnya mengamankan dua pria yang diduga terlibat.

Keduanya yakni WSA (24), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dan HN (36), warga Trimulyo, Jetis, Bantul.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik korban,” terang Rita.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kalung emas, tiga gelang emas, dan enam cincin emas. Polisi juga mengamankan kaleng yang sebelumnya digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.

Saat ini penyidik Polsek Jetis masih memeriksa kedua terduga pelaku sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wag)

Dilarang

Baca Juga