Platinum

Fasilitasi Percepatan Penyandang Disabilitas dan ODGJ Ber-NIK

Roberto Gusta
22 August 2022
.
Fasilitasi Percepatan Penyandang Disabilitas dan ODGJ Ber-NIK

Ilustrasi Administrasi Kependudukan KTP elektronik.

Kulonprogo (PM) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo memfasilitasi percepatan penyandang disabilitas di wilayahnya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Termasuk percepatan wajib memiliki NIK  bagi ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). Jika tidak miliki NIK akan kesulitan mendapat akses bantuan sosial dari pemerintah yang berbasis dokumen administrasi kependudukan  .

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos P3A Kulonprogo, Wahyu Budiharto menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan pemerintahan kalurahan.

Menurutnya, dari hasil pendataan mendapatkan sebanyak 63 penyandang disabilitas, belum memiliki NIK. Dari hasil pendataan tersebut sudah ditindaklanjuti ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman elektronik kependudukan.

“Ternyata sebagian dari mereka sudah melakukan perekaman karena ada yang dibekukan, sudah memiliki NIK tetapi belum waktunya memiliki KTP elektronik,” ujar Wahyu Budiarto.

Dari sebanyak 63 penyandang disabilitas, katanya hanya sekitar 10 penyandang disabilitas belum melakukan perekaman kependudukan hingga belum memiliki NIK. Dinsos P3A memfasilitasi membantu percepatan perekaman penerbitan NIK di Dinas Dukcapil.

Pendataan penyandang disabilitas banyak menghadapi kesulitan sehingga terkesan lamban. Salah satu kesulitan masih ada sebagian keluarga berusaha menyembunyikan jika ada anggota keluarga sebagai penyandang disabilitas.

Kesulitan yang dihadapi lainnya, melakukan pendataan terhadap ODGJ karena tidak mengetahui asalnya, tidak memiliki keluarga atau saudara. Pendataan hanya dapat dilakukan bagi yang bersangkutan tinggal di panti, lembaga atau yayasan.

Seperti diketahui Dinsos P3A melakukan percepatan pendataan penyandang disabilitas, menindaklanjuti surat dari Kemensos tentang Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas.***

Griting

Baca Juga