Platinum

Gaji Dosen: Tugasnya Sak Dos, Upahnya Sak Sen

Muh Sugiono
06 July 2026
.
Gaji Dosen: Tugasnya Sak Dos, Upahnya Sak Sen

Dr. Sumbo Tinarbuko

Oleh: Dr. Sumbo Tinarbuko

PROFESI dosen yang berkarya nyata dan mengabdikan dirinya secara penuh di lembaga pendidikan tinggi mengalami pergeseran makna. Selain itu, dalam sepuluh tahun terakhir ini, takaran bobot tugas dan tanggung jawab seorang buruh SKS juga mengalami perubahan tafsir.

Dulu, tugas pokok dosen hanya ditekankan pada Tridharma Perguruan Tinggi. Meliputi dharma pendidikan dan pengajaran. Lalu dharma, penelitian. Dilanjutkan dharma pengabdian kepada masyarakat. 

Selain wajib menjalankan tugas negara seperti diamanatkan dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Sekarang, kewajiban buruh SKS ditambah satu tugas lagi. Buruh SKS harus mbangun miturut menjalankan tugas keempat. Berupa keharusan menyelesaikan tugas administrasi pendidikan. 

Tugas yang tidak membahagiakan perasaan sebagian besar buruh SKS itu antara lain. Harus ikut bertanggung jawab mengisi borang untuk akreditasi nasional dan internasional. Menyusun, mengusulkan SKP serta menulis laporan BKD. 

Kedua bentuk laporan administrasi pendidikan itu wajib dikerjakan dengan mengikuti template yang ditentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Hasilnya dimanfaatkan guna menebus honor serdos (sertifikat dosen) dan uang tukin (tunjangan kinerja). 

Semua tugas negara yang diuraikan dalam catur dharma perguruan tinggi di atas sangat menyita waktu sosial buruh SKS. Mereka kehilangan nuansa siang maupun malam hari yang sangat didambakan buruh SKS.

“Rasa-rasanya seperti kerja rodi selama 24 jam nonstop tanpa jeda,” keluh beberapa buruh SKS yang sempat curhat kepada penulis.

Gaji Pokok

Sudah menjadi rahasia umum manakala menyebut jumlah gaji pokok buruh SKS pasti dalam kisaran angka di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ironisnya, di tengah semakin meluasnya tanggung jawab sebagai pekerja intelektual dan petugas administrasi pendidikan. Ternyata ada satu hak buruh SKS yang (sengaja) dilupakan pemegang kekuasaan bidang pendidikan tinggi. Apakah itu? Perihal jumlah gaji pokok yang diterima para buruh SKS.

Membincangkan gaji pokok buruh SKS menjadi sangat miris. Apalagi mengingat modal sosial yang harus dimiliki buruh SKS. Mereka wajib mengantongi minimalnya ijazah S1 dan S2. Atau sedang studi S3 program doktor agar bisa mendapatkan pekerjaan sebagai dosen.

Terlepas dari kewajiban mengantongi ijazah S1, S2 dan doktor, sebagai modal akademik dosen buruh SKS. Jika direken secara serius dan proporsional serta mempertimbangkan jam kerja yang harus dijalankan dengan kesungguhan hati. Maka hak imbalan gaji pokok yang diterima buruh SKS tidak sebanding dengan kewajiban yang sudah diberikan para buruh SKS secara bertanggung jawab. 

Dikeluhkan demikian, karena sejatinya upah gaji pokok yang diterima buruh SKS tak berbanding lurus dengan tenaga yang dikucurkannya. Kompetensi dan keahlian khusus yang kuasai buruh SKS berdasarkan ijazah yang dikantonginya. Serta waktu khusus yang harus didedikasikan dan dipersembahkan oleh buruh SKS demi berjalannya proses belajar mengajar yang menjadi tanggung jawabnya.

Masalah gaji pokok ini terasa semakin tidak masuk akal. Efek sosialnya mengerucut pada tiga pilar utama. Yakni, pertama, munculnya ketidakpastian pendapatan yang diterima buruh SKS akibat rendahnya standar gaji pokok. 

Kedua, ditengarai mendatangkan ketimpangan nilai serta wabah penurunan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Analisis semacam itu mengemuka. Hal itu dikarenakan banyak buruh SKS terpaksa harus bekerja di sektor lain. Semuanya itu dikerjakan guna memelihara api kompor tetap menyala. 

Solusi Membahagiakan

Agar atmosfir akademik di lingkungan pendidikan tinggi memasuki tata kelola yang membahagiakan. Diperlukan desain kebijakan yang terstruktur, sistematis dan masif. Bukan sekadar jargon pahlawan tanpa tanda jasa. Atau dogma bekerja atas nama sebuah pengabdian.

Desain kebijakan tata kelola sistem pengupahan gaji pokok buruh SKS antara lain: pertama, menyelaraskan gaji pokok berlandaskan standar hidup layak.

Tafsirnya, pemerintah wajib mengubah sistem dan hirarki penggajian buruh SKS. Hasilnya, gaji pokok buruh SKS minimalnya setara dengan 120 persen dari UMR di kota tempat perguruan tinggi itu menyelenggarakan proses belajar mengajar. Dengan demikian, hitungan-hitungannya, buruh SKS mendapatkan gaji plus penghasilan layak. 

Kedua, memisahkan jaminan pendapatan dan insentif kinerja. Artinya, tunjangan profesi harus dijamin pembayarannya secara rutin oleh negara. Tanpa harus ditebus lewat pembuatan laporan administrasi pendidikan yang mengikat. Seperti SKP dan BKD.

Dengan demikian, tunjangan kinerja tetap diberikan bersama gaji sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja buruh SKS. Hal itu menjadikan dosen memiliki kepastian ekonomi guna membiayai hidup dan kehidupannya bersama keluarga tercinta.

Terakhir, mengatur tata kelola beban kerja yang adil dan manusiawi. Usulan ketiga ini menjadi penting. Diingatkan seperti itu agar pejabat Kementerian Dikti dan Ristek serta pengelola perguruan tinggi dalam merancang indeks beban kerja mengedepankan rasa keadilan yang manusiawi.

Tata kelola itu mencakup batas maksimal jam mengajar. Batas jumlah mahasiswa bimbingan per dosen. Target penelitian karya ilmiah. Target penulisan buku dan publikasi artikel ilmiah di jurnal ilmiah, media massa dan media dotcom.

Jika beban kerja melampaui batas standar yang ditetapkan. Dosen sebagai buruh SKS harus diberi kompensasi tambahan. Bukan hanya sekadar dimasukkan dalam kolom beban lebih di laporan BKD. Semuanya diatur secara jelas. Transparan, masuk akal serta tanpa dibebani syarat yang berbelit dan memberatkan.***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen FSRD ISI Yogyakarta.

Dilarang

Baca Juga