Gara-gara Polisi, Ribuan Remaja di Sleman Gagal Mabuk
Muh Sugiono
19 June 2025
.
Tumpukan miras oplosan sebagian dari ribuan barang bukti yang disita dan ditunjukkan dalam kesempatan ungkap kasus di Polresta Sleman pada Kamis 19 Juni 2025. (PM- Muh Sugiono)
Patmamedia.com (SLEMAN)– MUNGKIN tanpa disadari, ribuan remaja di Sleman terhindar dari malam-malam penuh risiko dan bahaya akibat mabuk minuman keras. Berkat razia intensif yang dilakukan Polresta Sleman selama Juni 2025, sebanyak 2.353 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan, dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Angka ini bukan sekadar statistik. Bila dihitung dengan asumsi kandungan alkohol standar, jumlah miras yang disita itu berpotensi membuat 19.000-an orang mabuk. Sebuah angka fantastis yang mencerminkan besarnya ancaman yang berhasil dicegah.
“Kami tidak main-main. Operasi kami sasar tempat-tempat yang kerap dijadikan titik distribusi dan konsumsi miras ilegal,” kata AKP Salamun, S.H., Kasi Humas Polresta Sleman.
Operasi gabungan yang digelar Satresnarkoba dan sembilan Polsek jajaran—dari Sleman, Minggir, hingga Mlati—mengandalkan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan. Kanit 2 Satresnarkoba, AKP Farid M Noor, SH, MM menjelaskan, proses penindakan diawali dengan pemantauan ketat terhadap pola transaksi pelaku.
Tak sedikit remaja yang kerap menjadi target pasar miras ilegal. Beberapa titik operasi bahkan berada di dekat lokasi nongkrong dan area publik yang biasa digunakan anak muda untuk berkumpul malam hari. Razia ini secara tidak langsung telah “menyelamatkan” ribuan anak muda dari risiko mabuk, kecelakaan, dan tindakan kriminal akibat pengaruh alkohol.
“Kami proses sesuai dengan Peraturan Bupati tentang miras. Sudah ada tiga kasus yang disidangkan hari ini, dan sisanya masih berproses,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Kompol Khabibilloh, S.Pd.I, MM
Dari total 2.353 botol, 1.011 disita oleh Satresnarkoba, dan 1.342 sisanya oleh jajaran Polsek. Barang bukti yang sudah memiliki tersangka langsung diproses ke pengadilan, sementara yang tak bertuan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Meski tergolong pelanggaran ringan, pelaku tetap dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Perda yang berlaku.
Namun lebih dari sekadar penindakan hukum, efek pencegahan sosial dari razia ini sangat besar.
“Kami ingin mencegah sejak dini. Jangan sampai anak-anak muda kita rusak masa depannya karena alkohol,” tegas Salamun.
Dengan volume alkohol murni yang diperkirakan mencapai 388 liter dari seluruh botol sitaan, bayangkan apa yang bisa terjadi bila semua itu lolos razia dan beredar bebas di tengah masyarakat. Bukannya menjadi pengisi akhir pekan yang menyenangkan, miras ilegal justru bisa membuka jalan menuju kekerasan, kecelakaan, hingga kriminalitas.
Razia ini tak hanya soal angka dan botol. Ia adalah kemenangan sunyi—kemenangan akal sehat dan masa depan ribuan anak muda Sleman yang nyaris tergelincir oleh euforia sesaat. Polisi mungkin tak disambut tepuk tangan, tapi malam yang sunyi tanpa mabuk adalah hasil nyata dari kerja mereka.***