.
Salah satu anggota Tim Operasi Penertiban BKCHT tengah memeriksa rokok ilegal di Kios. (PM-ist)
Sleman (PM) - Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berhasil menyita 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman dari 2 kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.
Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
“Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.
Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.
Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menjelaskan, penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda.
“Harapannya, penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” kata Madu.
Sementara itu petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, menjelaskan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan.
“Denda Ultimum Remedium yaitu 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” jelas Pamadi.
Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda Rp 811 ribu.
Pamadi menyampaikan, dengan dikenakannya denda diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.
“Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” kata Pamadi.
Selanjutnya, tegas Pamadi, rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.***