.
Jakarta (PM)- Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lengkap. Hal ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022. Hingga akhir pekan kemarin, hadir 13 parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2023.
Dalam keterangan tertulis yang dapat diakses media massa, Hasyim mengatakan dalam kurun 1-14 Agustus baru sampai pada penilaian pada tingkat lengkap atau tidak lengkap.
Hingga Sabtu (6/68) i ada 9 parpol yang dinyatakan lengkap lengkap. Yakni: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Sedangkan empat partai lainnya: Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.
Selain itu Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran calon peserta pemilu belum masuk tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan menilai apakah dokumen pendaftaran memenuhi syarat atau tidak.
Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan ada 12 partai politik yang sudah melakukan konfirmasi akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Minggu (6/8/2022) pendaftaran oleh Partai Gelora. Partai yang dipimpin Anis Mata. Agenda pendaftaran dilanjutkan Senin, 8 Agustus 2022: empat partai yang akan mendaftar, yakni: Partai Republik Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra. Selasa, 9 Agustus 2022 tak ada partai yang melakukan konfirmasi pendaftaran.
Rabu 10 Agustus 2022 , ada 4 parpol yang konfirmasi yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jadwal berikutnya tercatat pada Jumat 12 Agustus 2022 yaitu Partai Buruh pukul 13.00 WIB dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB.
Begitulah jadwal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Masyarakat menunggu pengumuman verifikasi, siapa lolos dan siapa yang gagal?***(s)