.
Mantan Lurah Condongcatur R (48) dengan pakaian orens saat dibawa ke rumah tahanan Polda DIY. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak 22 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penyidik menduga praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, perkara tersebut terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY dan terdapat uang kompensasi dari penyewa yang diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Haris dalam konferensi pers di Aula Promoter Mapolda DIY, Selasa (30/6).
Menurut Haris, penyewaan dilakukan melalui perjanjian sewa selama satu tahun yang dapat diperpanjang.
Dari hasil penyewaan, uang sewa sebagian diserahkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan.
Namun, uang kompensasi yang dipungut dari para penyewa diduga tidak pernah masuk ke kas kalurahan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa dan uang kompensasi, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang dipersangkakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan institusinya berkomitmen menindak setiap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY Topaz Mardiarto mengingatkan mekanisme pemanfaatan tanah kalurahan telah diatur secara jelas.
Sebelumnya ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, dan kini diperbarui melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Kami berharap masyarakat paham bahwa kalau mau memanfaatkan tanah kalurahan, aturannya sudah ada, sudah tegas, dan sudah jelas sejak dulu," tandas Topaz.
Polda DIY juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa secara transparan dan sesuai ketentuan, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. (atm)