Platinum

Mengaku Petugas Desa, Pelaku Curas Rp21,5 Juta Ditangkap di Pantai Glagah

Wagino
16 October 2026
.
Mengaku Petugas Desa, Pelaku Curas Rp21,5 Juta Ditangkap di Pantai Glagah

Pelaku Curas dan pedang yang digunakan diamankan polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com, BANTUL – Berpura-pura menjadi petugas keamanan desa, dua orang diduga memeras seorang pengendara motor dengan dalih denda membuang sampah sembarangan. Korban bahkan kehilangan motor, ponsel, dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp21,5 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul akhirnya menangkap salah satu terduga pelaku berinisial FPPA (29), warga Tegalrejo, Yogyakarta, di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10/2026).

Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Yogyakarta. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Peristiwa bermula ketika korban berkendara menuju rumah temannya di wilayah Sewon sekitar pukul 01.15 WIB. 

Saat melintas di Krapyak Wetan, korban berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya.

Tiba-tiba, dua orang tak dikenal datang dan mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Keduanya kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Meski korban sudah memberikan penjelasan, tuduhan itu tetap dijadikan alasan untuk meminta uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Kedua orang tersebut diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa.

Karena merasa terdesak, korban berusaha meminjam uang kepada temannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku.

Di tempat itu, barang-barang milik korban diduga diambil secara paksa. Barang yang hilang meliputi iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai Rp200 ribu.

Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju mesin ATM. Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.

Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang. Korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp21,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Hidayanto mengatakan, penangkapan FPPA dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan. 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih mendalami keterangannya dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, kartu identitas korban, serta sebilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, sejumlah barang lain yang dilaporkan hilang masih dalam pencarian. 

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Bantul masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wag)

Dilarang

Baca Juga