.
Bupati Kustini mengamati salah satu koleksi peraga di MGM. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) - Museum Gunungapi Merapi atau MGM yang berada di wilayah Kapanewon Pakem resmi kembali beroperasi dan dibuka untuk kunjungan umum mulai Jumat 27 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Jumat (27/12/2024).
"MGM mulai hari ini siap menerima kunjungan baik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk mengisi kegiatan libur Natal dan tahun baru," jelasnya.
Sebelumnya, MGM dilakukan rehab secara bertahap selama dua tahun sejak bulan Agustus 2023 dengan memfokuskan pada perbaikan kebocoran gedung dan interior termasuk koleksi yang terdampak kebocoran.
"Rehabilitasi MGM merupakan salah satu upaya kami dalam memperkuat konsep orientasi sumbu filosofi Yogyakarta. Melalui MGM, diharapkan dapat
memberikan edukasi," jelas Kustini.
Kustini berharap rehabilitasi museum ini dapat memberikan dampak positif baik untuk peningkatan layanan edukasi vulkanologi sekaligus dapat memberikan manfaat lebih luas bagi seluruh masyarakat Sleman.
Sementara itu Kepala UPTD MGM, Imam Muslikh Mahmudi, dalam keterangannya menjelaskan selain perbaikan gedung, MGM juga melakukan penataan ulang koleksi dengan storyline baru yang lebih menarik dengan penambahan beberapa koleksi berupa bebatuan dan poster baru hibah dari Badan Geologi Bandung.
"Ada beberapa jenis batuan baru yang ditampilkan dan batuan tersebut cukup langka, salah satunya adalah Riolit, berasal dari Pulau Samosir, Toba Medan Sumatera Utara," ungkapnya.
Imam juga mengungkapkan, perubahan dalam penataan cahaya di ruang koleksi juga semakin menambah daya tarik koleksi yang disajikan serta, terdapat koleksi film baru di MGM yang berjudul "Cerita Langit" dengan durasi sekitar 15 menit.
Seluruh koleksi baru dan fasilitas yang nyaman di wisata edukasi MGM ini tidak mempengaruhi perubahan tarif bagi wisatawan. Imam menyebut harga tiket masuk MGM masih tetap dengan tarif lama yaitu Rp5.000, untuk wisatawan nusantara dan Rp10.000 untuk wisatawan mancanegara.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Perbup Sleman No. 32 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. (atm)