.
Polisi tengah mengamankan puluhan botol miras. (PM-ist.)
PATMAMEDIA.COM (BANTUL) – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Bantul pada Jumat (9/10/2026) malam hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari mengungkap dugaan penguasaan psikotropika dan peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tablet diduga psikotropika jenis alprazolam dan 44 botol minuman beralkohol dari dua wilayah berbeda.
Operasi gabungan fungsi Polres Bantul itu menyasar kawasan Sorowajan, Banguntapan, serta tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, Kretek.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba, psikotropika, dan minuman keras ilegal sekaligus menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif," ujar Hidayanto, Sabtu (10/10/2026).
Dalam operasi di kawasan Sorowajan, Banguntapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DNA (33), warga wilayah Kota Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam dan sembilan tablet dalam kemasan biru bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg.
DNA beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul tablet yang diduga mengandung psikotropika tersebut.
Sementara itu, di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, petugas menemukan dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol di dua tempat berbeda.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan minuman beralkohol yang dikuasai pria berinisial FS (38), warga wilayah Kasihan, Bantul.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas tiga botol vodka, lima botol Bir Bintang, empat botol Anggur Kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.
Dari lokasi tersebut, total terdapat 20 botol minuman beralkohol yang diamankan petugas.
Selanjutnya, di lokasi kedua, polisi mengamankan 24 botol minuman jenis AL atau oplosan yang dikuasai perempuan berinisial S (42), warga wilayah Parangtritis, Bantul.
Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 44 botol.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
Hidayanto menjelaskan, penanganan terhadap temuan tablet yang diduga mengandung psikotropika masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usulnya. Sementara itu, barang bukti minuman beralkohol telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Polres Bantul juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian," katanya.
Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. (wag)