.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Kabupaten Sleman siap menjadi percontohan layanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi, cepat, d
Patmamedia.com. SLEMAN – Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY memperkuat sinergi untuk menyukseskan pilot project Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Program inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah dalam 10 hari kerja melalui integrasi layanan lintas instansi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan negara maupun daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin (19/10). Kabupaten Sleman, khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba program tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Sleman menekankan pentingnya kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral antarinstansi, baik BPN, Ditjen Pajak, maupun pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari kualitas layanan yang dirasakan masyarakat serta kontribusinya terhadap penerimaan negara dan daerah.
"Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan," ujar Bupati Sleman.
Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur dan integrasi layanan pertanahan berpotensi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Koordinasi yang baik antarlembaga juga diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan administrasi dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
Untuk mendukung implementasi program, Bupati Sleman meminta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempersiapkan sumber daya manusia, terutama staf operasional, agar segera beradaptasi dengan sistem layanan terintegrasi.
"Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan yang diampu oleh rekan-rekan sekalian dapat berjalan lancar tanpa hambatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung pelaksanaan program melalui penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat proses administrasi perpajakan yang menjadi bagian dari rangkaian layanan peralihan hak atas tanah.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP Pratama Sleman dengan target maksimal tiga hari kerja. DJP DIY juga akan menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk mengkaji peniadaan surat kuasa dalam proses pembuatan kode billing.
"Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan," ungkap Sekti.
Ia menegaskan, pelaksanaan pilot project perlu disertai evaluasi berkala untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mengukur efektivitas setiap tahapan layanan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sistem agar proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
"Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem, bahkan tidak menutup kemungkinan durasi layanan bisa ditekan lebih cepat dari 10 hari. Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan," tambahnya.
Melalui Program PERINTIS 10 Hari, sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, DJP, notaris, dan PPAT diharapkan mampu menghadirkan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan program ini juga diharapkan menjadi model peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus penguatan penerimaan negara dan daerah.(dan)