Platinum

Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati, Kendalikan Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan

Wijatma T S
05 November 2024
.
Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati, Kendalikan Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan

(PM -ilustr/Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan. Instruksi ini menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan  tanggal 29 Oktober 2024.

Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Sleman dengan tujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengingat, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan, memberikan dampak buruk bagi masyarakat. 

Untuk itu, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. 

Sementara, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. 

Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan, melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Selain itu juga mengoptimalkan peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga.

SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

Terkait hal itu, Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno.

Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin . 

Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu Pemkab Sleman telah melaksanakan penertiban serentak kepada toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman. Penertiban tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, Kapanewon dan perangkat Kalurahan, pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, telah dituup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol illegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Sementara sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.

Griting

Baca Juga