.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memberikan sosialisasi Surat Edaran kepada sejumlah instansi (PM-Ist)
Sleman (PM) - Petani dan UMKM kini diperbolehkan membeli Bio Solar dengan jerigen. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa ketika menyosialisaikan Surat Edran Bupati Sleman Nomor 542/00124 tertanggal 28 April 2022 tentang pembelian BBM jenis bio solar bagi petani dan UMKM di Ruang Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (17/5).
Kegitan itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Hiswana Migas Yogyakarta, Perwakilan SPBU Kabupaten Sleman dan UPTD BP4 wilayah I sampai VIII.
"Pntingnya Surat Edaran tersebut berangkat dari seringnya mendapatkan keluhan dari petani terkait sulitnya pembelian BBM jenis bio solar di SPBU menggunakan jerigen", paparnya.
Danang menegaskan Surat Edaran ini penting untuk membantu petani dan UMKM. Dia menjelaskan Surat Edaran itu berlandaskan pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakan Minyak (BBM) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Selanjutnya Danang memberikan arahan kepada dinas terkait untuk mempermudah memberikan surat rekomendasi kepada para petani dan UMKM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Kita harus membantu para petani dan UMKM kita jangan sampai mempersulit mereka karena merekalah adalah penyangga ketahanan pangan kita dan agar nantinya mereka dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pemulihan ekonomi paska pandemi covid-19,” tegas Danang.
Sementara itu William Handoko Gotama, Sales Branch Manager PT Pertamina Cabang Yogyakarta, menilai Surat Edaran ini sangat membantu dalam pendistribusian BBM jenis solar kepada masyarakat.
"Sebelumnya mungkin kita masih simpang siur terkait surat rekomendasi, kita sangat berterima kasih karena dengan adanya Surat Edaran ini akhirnya kita bisa mengetahui kejelasan surat rekomendasi dari dinas terkait," imbuhnya.
William juga memastikan akan menjalankan Surat Edaran ini disetiap SPBU yang ada Kabupaten Sleman.***w