.
Barang bukti tembakau sintetis dan barang milik pelaku diamanakan polisi. (PM-ist.)
Patmamedia.com (BANTUL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
AARP diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Bangunjiwo.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati AARP.
"Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Selain itu, polisi mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, AARP mengakui barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram.
AARP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AARP dipersangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat, terutama kalangan anak muda, agar tidak mencoba, membeli, menyimpan maupun menguasai narkotika dalam bentuk apa pun.
"Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," pungkas Hidayanto . (wag)