.
Patmamedia.com, BANTUL – Peredaran pil putih berlogo Y di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, terbongkar. Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan dua pemuda berusia 22 tahun berinisial NAS dan TPP di lokasi berbeda. Polisi menyita total 430 butir pil yang diduga terkait peredaran obat-obatan tanpa memenuhi ketentuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Timbulharjo pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi itu, polisi mendapati dua pemuda sedang berbincang. Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah NAS.
Hasilnya, polisi menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Puluhan pil tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam.
Dari pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil putih berlogo Y dari TPP.
Berbekal keterangan itu, petugas mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan TPP.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan TPP di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Sewon.
Saat menggeledah kamar TPP, petugas menemukan 370 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam 37 plastik klip bening. Ratusan pil itu disimpan di bawah tempat tidur.
Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan dari NAS dan TPP mencapai 430 butir pil putih berlogo Y,” jelas Hidayanto.
Kedua pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, NAS dan TPP disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Hidayanto menegaskan, Polres Bantul akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wag)