.
Patmamedia.com (SLEMAN) - Polresta Sleman berhasil menangkap 3 warga Girikerto, Turi, Sleman. Mereka kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis trihexyphenidyl atau pil sapi.
Ketiganya kini diamankan di Mapolresta Sleman bersama barang bukti pil sebanyak 84,5 butir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni SRY (44) ayah dari MWP (24), dan tersangka ketiga KAN (22).
“Kita amankan tiga orang yakni inisial KAN, MWP dan SRY, mereka bertiga ini adalah tersangka kasus trihexyphenidyl atau sering disebut pil Sapi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat di Mapolres Sleman, Senin (12/8/2024).
Alfredo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi barang haram di wilayah Girikerto. Anggota Polresta kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di Girikerto pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Inisial SRY adalah ayah dari MWP, sedangkan KAN merupakan teman MWP, mereka menjual lantaran motif ekonomi,” terang Alfredo.
Tersangka KAN kesehariannya bekerja sebagai fotografer, MWP dan SRY sebagai penyedia jasa wisata adalah pengemudi jeep di wilayah DIY.
Barang bukti pil Sapi yang berhasil diamankan, dari tangan KAN sebanyak 7,5 butir dalam plastik klip, kemudian dari tersangka MWP sebanyak 70 butir yang diletakkan dalam tas srempang, sedangkan 7 butir dibawa oleh tersangka SRY.
Menurut Alfredo, ketiga tersagka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.