.
Polisi bersama petugas Dishub DIY dan Bantul tengah merazia kendaraan yang melintas. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) — Razia gabungan angkutan barang yang digelar Polres Bantul bersama Dinas Perhubungan DIY, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, KPPD Bantul dan Denpom di Bunderan Srandakan, Senin (6/4/2026), menindak puluhan pelanggaran angkutan barang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan operasi gabungan PPNS angkutan barang untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik terkait muatan maupun dimensi kendaraan.
Selain itu, dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Hasil kegiatan terdapat sejumlah pelanggaran yang ditindak oleh petugas gabungan," jelasnya.
Adapun hasil penindakan meliputi
Teguran POLRI: 43 lembar, Tilang Dishub: 24 lembar, Teguran KPPD: 12 lembar, Pembayaran pajak go door (di tempat): 13 unit.
Kegiatan operasi gabungan tersebut berlangsung dalam kondisi aman dan lancar.
Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan barang agar lebih mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang berisiko menyebabkan kecelakaan. (wag)
Editor: Wijatma TS