.
Riyadi Suryanto, S.H, anggota FERARI Yogyakarta. (PM-Ist.)
Patmamedia.com, YOGYAKARTA – Riyadi Suryanto, S.H., yang akrab disapa Fadhil, resmi dapat menjalankan profesi sebagai advokat setelah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Selain menekuni profesi hukum, Fadhil juga aktif sebagi pengurus Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) Sleman.
Pengambilan sumpah berlangsung dalam sidang terbuka yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, SOHE, S.H., M.H. Prosesi tersebut disaksikan dua Hakim Tinggi, Riyadi Sunindyo Florentinus, S.H. dan Dwi Sudaryono, S.H., M.H.
Pengambilan sumpah ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.
Riyadi yang beragama Islam mengucapkan sumpah menurut agamanya dengan diawali kalimat, “Demi Allah, saya bersumpah”.
Ia telah diangkat menjadi advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Nomor 1478/KEP.PENG.ADV/DPP-FERARI/D.I.YOGYAKARTA/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Riyadi Suryanto menilai pengambilan sumpah ini menjadi awal tanggung jawab besar dalam menjalankan profesi advokat. Ia diharapkan menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
“Bagi saya, sumpah advokat ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen untuk menjalankan profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Saya ingin memberikan bantuan hukum dengan tetap berpegang pada hukum dan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat.”
Dalam sumpahnya, Riyadi menyatakan kesanggupan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Ia juga berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun demi memperoleh profesi advokat.
Komitmen lainnya adalah bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan saat memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Riyadi juga bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, maupun pejabat lainnya untuk memenangkan atau menguntungkan perkara yang ditanganinya.
Selain itu, ia berjanji menjaga kehormatan dan martabat profesi serta menjalankan kewajiban sesuai tanggung jawab sebagai advokat. Ia juga menyatakan tidak akan menolak pembelaan atau pemberian jasa hukum dalam perkara yang menurut pertimbangannya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.
Berita Acara Pengambilan Sumpah tersebut tercatat dengan Nomor 232 yg/WKPT.W13-U/HM1/X/2026. Dokumen itu ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah, Riyadi sebagai pihak yang bersumpah, serta para saksi.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, Riyadi Suryanto, S.H. dapat menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.