Platinum

Seminggu 2 Kali Layanan SIM Keliling, Simak Waktu dan Tempatnya

Wijatma T S
03 September 2024
.
Seminggu 2 Kali Layanan SIM Keliling, Simak Waktu dan Tempatnya

Salah satu pengguna layanan bus SIM keliling di Condongcatur. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) - Dalam rangka mendekatkan kepada masyarakat dan  memberikan layanan terbaik, maka mulai bulan September 2024 Sie SIM Ditlantas Polda DIY memberikan layanan Bus SIM Keliling sebanyak 2 kali dalam seminggu, di Kalurahan Condongcatur dan Kapanewon Godean. Layanan ini sudah dimulai hari Selasa (3/9/2024), Bus Layanan SIM Keliling melakukan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Pendopo Kalurahan Condongcatur.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY, Kompol Amalia Normadiah, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa Ditlantas Polda DIY disamping memberikan layanan Bus SIM Keliling juga telah Rutin mengadakan Layanan SIM Corner di Jogja City Maal (JCM) dan Ramai Mall Yogyakarta setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Dan mulai bulan September 2024 Ditlantas Polda DIY mengadakan layanan Bus SIM Keliling di Kalurahan Condongcatur setiap Selasa dan Kamis. Kemudian di Kapanewon Godean setiap Rabu dan Jumat sedangkan di Kantor PJR Prambanan setiap Senin," terangnya.

Untuk persyaratannya, lanjut Amalia, membawa Fotocopy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar dan disertai kartu aslinya. Untuk tes psikologi, tes kesehatan dan pembayaran di Bank BRI berada di lokasi layanan sehingga pemohon cukup di tempat layanan.

Sementara Pamin 2 Sie SIM Ditlantas Polda DIY, Ipda Fajar Nugroho. S.H., M.Psi, menambahkan, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka mendapat dispensasi yakni diberi kelonggaran 1 hari setelahnya. 

Fajar berharap dengan adanya layanan SIM Keliling di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Godean dan Kantor PJR Prambanan dapat memfasilitasi masyarakat dalam proses memperpanjang SIM. Menurutnya hal ini akan mempermudah warga masyarakat untuk tertib dalam berkendara karena setiap pengendara bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Koordinator SEMANIS MADU (Selasa Melayani Semua, Mudah dan terpadu) Kalurahan Condongcatur, Wasana, SH menambahkan, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Kalurahan Condongcatur pada Selasa 3 September 2024 cukup ramai pemohon yang memanfaatkan layanan ini.

Wasana memaparkan tidak hanya warga Sleman atau Jogja saja yang memanfaatkan layanan ini, tetapi banyak juga dari luar DIY. Bahkan dari luar Pulau Jawa yang sedang bekerja atau Kuliah di Jogja. 

Disamping layanan perpanjangan SIM setiap Selasa di Kalurahan Condongcatur, juga ada layanan Perpanjangan STNK Tahunan melalui Bus Samsat, Dispensasi PBG/IMB dari DPMPTST Sleman, BPJS Kesehatan, Kas keliling Mobile Bank Sleman, Service Motor dari Ahass, Yamaha, Smartfren dan Telkomsel.

“Juga BNN Merapat layanan konsultasi dan penerbitan surat bebas narkoba, beberapa UMKM juga donor darah 3 bulan sekali pas hari Selasa,” pungkasnya.

Griting

Baca Juga