Platinum

Skuter Listrik Kian Diminati Wisatawan, Harus Berizin!

Renata Dhea
19 January 2022
.
Skuter Listrik Kian Diminati Wisatawan, Harus Berizin!

Skuter listrik jadi pilihan wisatawan untuk menjelajah kawasan Malioboro. (PM_Renata Dhea) a

Yogya (PM) - Pemakaian skuter listrik yang kian  diminati para wisatawan Malioboro untuk berkeliling di kawasan sekitar hingga Tugu Pal Putih mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Dinas Perhubungan DIY menilai pemakaian skuter listrik yang tidak sesuai lokasinya akan berpotensi membahayakan penunggangnya dan pengguna jalan lainnya. Padahal jika kendaraan listrik melintasi jalur khusus seperti trotoar dan harus berbagi dengan pedestrian maka yang diprioritaskan lebih dahulu adalah para pejalan kaki.

‎"Sebenarnya sudah ada aturannya yang tertuang di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Isinya menyatakan kendaraan berbasis listrik adalah kendaraan khusus sehingga melintasnya di jalur khusus atau kawasan tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan,‎ Selasa (18/1).

Made menyatakan, apabila kendaraan listrik seperti skuter listrik disewakan maka ada aturan yang harus ditaati oleh pemiliknya. Seperti penyedia jasa penyewaan harus mengantongi izin terlebih dahulu, selain itu juga memiliki kawasan khusus untuk melintas skuter listrik.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Dishub DIY berencana memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY. Mengingat sebelumnya Dishub sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan dinas perhubungan kabupaten/kota. 

"Kami merekomendasikan tiap kabupaten/kota membuat perwal atau perbup, lokasi mana yang diperbolehkan untuk skuter listrik. Misal, kawasan wisata," ujar Made.***s

Griting

Baca Juga