Platinum

Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat, Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Akses Keadilan

Wijatma T S
27 March 2024
.
Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat, Bupati Sleman: Setiap Orang Berhak Mendapatkan Akses Keadilan

Anngota Badan Permusyawaratan Kalurahan se kabupaten sleman antusias mengikuti sosialisasi hukum, Rabu (27/3/2024) di Aula Sekretariat Daerah KAbupaten Sleman. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah, Rabu (27/3/2024). Kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sleman dan diikuti 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan(BPKal) se-Kabupaten Sleman.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, beserta jajarannya serta Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Wari Juniati, bersama dua narasumber yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman Sumargi.

Kustini dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memberikan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi," tandas Kustini.

Dalam dunia hukum, lanjut Kustini, dalih ketidaktahuan akan hukum tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Maka pemahaman akan hukum menurut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum," ujar Kustini.

Sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini diisi dengan dua materi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sleman. Adapun materi pertama mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin. Sedangkan materi kedua mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. ***

Griting

Baca Juga