.
Sri SUltan HB X (kiri) didampingi Sekda DIY Baskara Aji (PM-Renata Dhea)
YOGYA (PM)-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi satu-satunya gubernur yang akan dilantik tahun 2022 .Hal ini dikarenakan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan sesuai UU Keistimewaan, jadi tidak sama dengan daerah lain di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
"Kalau untuk DIY nanti akan berbeda dengan provinsi lain. Hal itu dikarenakan DIY menjadi satu-satunya daerah yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Sementara untuk Provinsi lain, Gubernurnya akan dijabat oleh penjabat semua, sementara di DIY selalu tepat waktu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Drs K Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 dilakukan guna memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya. Hal ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.
"Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda DIY, Beni Suharsono dalam rapat yang digelar secara daring dan luring ini menjelaskan terkait teknis penyusunan LKPJ AMJ ini. Dalam kesempatan itu Beni meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh OPD di lingkungan Pemda DIY terkait upaya penyusunannya.***s