Platinum

Terungkap! Begini Kronologi Polisi Tangkap Terduga Pencuri Kambing di Bantul

Wagino
19 October 2026
.
Terungkap! Begini Kronologi Polisi Tangkap Terduga Pencuri Kambing di Bantul

Terduga pelaku dan barang barang bukti diamankan polisi. (PM-ist.)

Patmamedia.com, BANTUL – Tim URC Polres Bantul mengamankan pria berinisial S (47), warga Kalurahan Sabdodadi, yang diduga mencuri seekor kambing milik warga Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul. 

Polisi menangkap terduga pelaku di kawasan Manding pada Minggu (18/10/2026) setelah menindaklanjuti laporan pencurian dan melakukan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ayah korban mengeluarkan seekor kambing dan mengikatnya di pagar depan rumah. Namun, tak lama kemudian, kambing tersebut diketahui sudah hilang.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, seorang saksi sempat melihat seseorang membawa kambing tersebut menggunakan sepeda motor. 

Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang yang membawa kambing itu berhasil melarikan diri.

Korban berinisial S (39), warga Kapanewon Bantul, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bantul. Akibat kehilangan kambing itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta.

Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul mulai melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang berkaitan dengan pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial S (47). Tim kemudian bergerak untuk mengamankan terduga pelaku di kawasan Manding, Bantul.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, atau dua hari setelah pencurian dilaporkan terjadi.

“Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Hidayanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru-hitam dengan nomor polisi AB 2981 HK. Sepeda motor itu diduga berkaitan dengan kejadian pencurian.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga hewan ternak dan barang berharga. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (Wag)

Dilarang

Baca Juga