.
Dari kiri Fedryansah Gea Arrysal, SH, Alam Dikorama, A.md, SH. Ikhsan Piliang, SH.MH, Alissa Fauzia Rachman, SH. (PM-kus)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Akses terhadap keadilan kini semakin dekat bagi warga Yogyakarta. Tiga kantor hukum terkemuka, yaitu Baladewa Law Office, Marawa Justice, dan Kantor Hukum Ikhsan Piliang S.H., berkolaborasi menggelar program konsultasi dan bantuan hukum gratis selama tiga hari, 22–24 Mei 2025, di Resto Omah Dahar Mbah Wanto, Berbahagia Sleman.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala biaya dan kurangnya informasi dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Sejak hari pertama, warga memadati lokasi untuk berkonsultasi langsung dengan para advokat berpengalaman.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama di Jogja, punya akses untuk memahami hak-hak mereka dan menemukan jalan keluar dari kebuntuan hukum," ujar Alam Dikorama, A.Md., S.H., pimpinan Baladewa Law Office, yang menjadi salah satu inisiator kegiatan.
Selain Alam, tim pengacara yang turun langsung melayani masyarakat antara lain Muhamad Ikhsan Piliang S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ikhsan Piliang, serta Alissa Fauzia Rachman, S.H. dan Fedryansah Gea Arrysal, S.H. dari Marawa Justice.
Mereka memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari persoalan perdata, pidana, hingga sengketa keluarga.
Salah satu warga, Ibu Siti (45) dari kawasan Kaliurang, menyambut positif program ini.
"Saya sudah lama ingin konsultasi soal sengketa tanah warisan, tapi takut biaya mahal. Di sini saya jadi lebih tenang dan tahu harus mulai dari mana," tuturnya.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak penyelenggara tempat. Fedryansah Gea Arrysal, yang juga manajer Omah Dahar Mbah Wanto, menyatakan tempatnya terbuka untuk kegiatan-kegiatan sosial semacam ini.
"Kami mensupport penuh karena ini bentuk nyata dari kepedulian kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan suasana yang nyaman dan pendekatan yang humanis, inisiatif ini membuktikan bahwa akses hukum yang adil dan inklusif bisa diwujudkan melalui sinergi antara profesional hukum dan komunitas lokal.(kus)