.
Tim penilai melakukan verifikasi lapangan di TPST Madurejo, Prambanan, Sleman, untuk menilai penyelenggaraan sistem pengelolaan sanitasi, Senin (26/10/2026). Penilaian mencakup pengelolaan sampah, kualitas layanan, serta kebe
Patmamedia.com – Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman menjalani penilaian dan verifikasi lapangan dalam pemilihan kabupaten/kota terbaik penyelenggaraan sistem pengelolaan sanitasi. Penilaian ini menjadi kesempatan bagi Sleman untuk mengevaluasi kualitas layanan sanitasi, mulai dari pengelolaan air limbah domestik hingga sistem pengelolaan sampah terpadu.
Tim penilai dan verifikasi diterima langsung Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa serta kepala perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2026).
Verifikasi lapangan dilakukan di dua lokasi, yakni Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Donokerto, Kapanewon Turi, dan TPST Madurejo, Kapanewon Prambanan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut baik kunjungan tim penilai. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.
Harda mengakui, peningkatan cakupan layanan sanitasi aman dan pengelolaan lingkungan masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, masukan dan rekomendasi tim penilai diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga keberlanjutan pengelolaan sanitasi.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang perlu ditangani, baik dalam peningkatan cakupan layanan sanitasi aman maupun pengelolaan lingkungan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami menyambut baik setiap masukan dan rekomendasi dari tim penilai sebagai bahan evaluasi,” ujar Harda.
Ia memaparkan sejumlah upaya Pemkab Sleman dalam meningkatkan kualitas sanitasi, antara lain perluasan akses sanitasi aman, optimalisasi TPST, pengembangan bank sampah di tingkat padukuhan, serta penguatan regulasi daerah.
Salah satu landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua tim penilai, Ir. Dwityo Akoro, MURP, yang merupakan pemerhati sanitasi, menjelaskan bahwa verifikasi bertujuan memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus memeriksa berbagai aspek penyelenggaraan sanitasi.
Aspek yang dinilai meliputi akses pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan sampah terpadu, dukungan regulasi, kelembagaan, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat. Tim juga melibatkan Direktorat Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum yang diketuai Nuzulina Ilmiaty Ismail, Kepala Subdirektorat Wilayah II.
Menurut tim penilai, keberhasilan pembangunan sanitasi tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur yang dibangun. Keberfungsian fasilitas, kualitas pelayanan, manfaat bagi masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaannya menjadi faktor penting dalam penilaian.
“Keberhasilan pembangunan sanitasi tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang sudah dibangun, tetapi juga dari keberfungsian infrastruktur tersebut, kualitas pelayanan yang diberikan, manfaat yang nanti dirasakan masyarakat, serta yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan pengelolaannya,” ujar perwakilan tim penilai.
Melalui penilaian tersebut, penyelenggaraan sanitasi di Kabupaten Sleman diharapkan semakin berkualitas, tidak hanya dari sisi pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam memastikan layanan yang berkelanjutan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.(dan)