Platinum

Alprazolam Tembus 6,2 Juta Tablet, Dinkes Sleman Luncurkan SIPOTIK

Danang Dewo Subroto
06 October 2026
.
Alprazolam Tembus 6,2 Juta Tablet, Dinkes Sleman Luncurkan SIPOTIK

Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Tunggul Birowo saat jumpa pers

Patmamedia.com -SLEMAN  Penggunaan obat psikotropika jenis alprazolam di Kabupaten Sleman melonjak tajam hingga mencapai 6,2 juta tablet sepanjang 2025, naik dari sekitar 4,7 juta tablet pada 2024. Kondisi tersebut mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memperketat pengawasan melalui inovasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Tunggul Birowo, mengatakan SIPOTIK dikembangkan untuk memantau pelayanan dan penebusan obat psikotropika berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan mengetahui riwayat penebusan obat pasien sehingga potensi penebusan resep ganda maupun sebelum waktunya dapat terdeteksi.

“SIPOTIK hadir untuk memantau peredaran obat psikotropika berbasis NIK. Sistem ini membantu fasyankes mendeteksi indikasi penebusan resep prematur atau ganda yang berpotensi dialihkan ke pasar ilegal,” kata Tunggul, Selasa (6/10/2026).

Menurut Tunggul, peningkatan penggunaan alprazolam menjadi salah satu perhatian karena obat tersebut dapat disalahgunakan oleh pasien yang mengalami adiksi obat maupun orang yang tidak memiliki indikasi medis. Dinkes Sleman juga menerima aduan masyarakat dan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah apotek yang diduga berkaitan dengan penebusan obat psikotropika.

Data Dinkes Sleman menunjukkan praktik penyalahgunaan dapat dilakukan melalui pola doctor shopping, yakni pasien mendatangi sejumlah dokter untuk memperoleh resep, kemudian melakukan pharmacy shopping dengan menebus obat di berbagai apotek. Sebelum SIPOTIK diterapkan, koordinasi antarfasilitas pelayanan kesehatan masih banyak mengandalkan komunikasi manual melalui grup WhatsApp.

Temuan BBPOM di Yogyakarta pada November 2024 turut memperlihatkan adanya peresepan alprazolam yang tidak wajar. Dalam salah satu temuan, seorang pasien mendapatkan hingga 300 tablet untuk pemakaian 30 hari, dengan dosis mencapai 10 tablet per hari. Selain itu ditemukan praktik duplikasi resep dan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan akibat desakan pasien.

“Temuan BPOM Yogyakarta pada November 2024 bahkan mencatat adanya peresepan tidak wajar hingga 300 tablet alprazolam untuk kurun 30 hari pada satu pasien, atau sekitar 10 tablet per hari,” ujar Tunggul.

17.500 Pasien Masuk Sistem

SIPOTIK kini telah mengintegrasikan 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama, dengan basis data lebih dari 17.500 pasien. Sistem tersebut dilengkapi dashboard untuk memantau aktivitas fasilitas pelayanan kefarmasian, pencatatan NIK, jumlah pelayanan dan penebusan, serta riwayat penebusan yang terindikasi duplikasi.

Tunggul menjelaskan, ketika pasien datang membawa resep, petugas dapat langsung melihat riwayat penebusan obat melalui sistem. Apabila pasien terindikasi belum waktunya mengambil obat berikutnya, SIPOTIK memberikan peringatan sehingga petugas dapat melakukan verifikasi sebelum memberikan obat.

“Jika pasien terdeteksi belum waktunya menebus resep baru, sistem secara otomatis akan memberikan peringatan sehingga petugas dapat menolak pelayanan obat berlebih tersebut,” katanya.

Menurut Tunggul, penerapan SIPOTIK tidak dimaksudkan untuk menghambat pasien mendapatkan obat yang memang dibutuhkan secara medis. Sebaliknya, sistem tersebut membantu dokter dan apoteker memastikan obat diberikan sesuai kebutuhan dan mencegah pasien memperoleh obat secara berlebihan.

Dinkes Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas SIPOTIK, termasuk tingkat kepatuhan pencatatan NIK, jumlah penebusan yang perlu diverifikasi, serta perubahan frekuensi penebusan ganda.

Pengembangan SIPOTIK selanjutnya diarahkan agar dapat diterapkan lebih luas melalui jejaring lintas kabupaten/kota. Dengan integrasi tersebut, pengawasan riwayat penebusan obat psikotropika diharapkan semakin kuat dan mampu menutup celah penyalahgunaan obat resep.

Dilarang

Baca Juga