Platinum

Antisipasi Kecelakaan saat Outing Class, Pemkab Sleman Lakukan Ramp Check

Wijatma T S
13 June 2024
.
Antisipasi Kecelakaan saat Outing Class, Pemkab Sleman Lakukan Ramp Check

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat memberikan keterangan dalam jumpa pers didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Arip Pramana (kiri). (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Jelang libur panjang pertengahan tahun, upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas digenjot Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Pasalnya angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman tergolong cukup tinggi.

Dinas Perhubungan Sleman mencatat, kejadian laka lantas di Kabupaten Sleman tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun (2019-2023) terjadi pada tahun 2022 sebanyak 2571 kejadian. Angka tersebut kemudian turun menjadi 1851 kasus pada tahun 2023.

Upaya antisipasi kecelakan telah digalakkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman sejak tahun 2003 lalu. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) pada bis pariwista yang digunakan untuk outing class maupun bis pariwisata yang datang ke Kabupaten Sleman, serta jeep di kawasan Lereng Merapi.

“Tahun 2023 kemarin ada 778 bis yang kita periksa. Kemudian tahun ini sampai hari Selasa kemarin sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis dari penguji kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024).

Setelah diperiksa, Arip menyebut ada 3 kendaraan yang tidak dizinkan untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut mengalami kebocoran pada komponen pengereman. Sehingga bis tersebut harus digantikan dengan bis lainnya.

Terkait outing class, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menegaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan sukarela atau tidak wajib. Di mana dalam pelaksanaannya sekolah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

“Kalau melaksanakan outing class atau study tour itu harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dan izin itu harus diajukan dengan melampirkan proposal,” jelas Ery.

Proposal yang diajukan berisikan beberapa hal di antaranya jadwal pengganti pembelajaran jika outing class dilakukan di luar waktu liburan. Kemudian melampirkan izin dan persetujuan orang tua, bahwa biaya kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua peserta didik.

Lalu melampirkan foto kopi STNK kendaraan yang akan digunakan, serta SIM pengemudi bis. Melampirkan dokumen izin operasional dari bis yang digunakan b dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku, serta kartu uji berkala. Selain itu, pihak sekolah juga diharuskan untuk mengecek status kendaraan yang digunakan melalui aplikasi mitra darat.

“Setelah izin diberikan, maka sekolah yang bersangkutan harus menghubungi Dinas Perhubungan Sleman untuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan pada waktu keberangkatan,” ungkap Ery.

Menyambung keterangan tersebut, Arip menjelaskan pemeriksaan kendaraan (ramp check) tidak hanya untuk bis yang ada di wilayah Sleman. Tapi berlaku juga untuk bis wisata yang datang dari luar Sleman. Ia mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPTD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Besok Jumat pukul 09.00 WIB juga kita akan lakukan ramp check di kawasan Kaliurang. Itu juga melakukan pengecekan terhadap bis-bis wisata dari luar daerah. Apakah betul-betul persyaratan teknis maupun uji KIR-nya itu terpenuhi,” tutur Arip.

Adapun unsur pemeriksaan yang dilakukan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM, dan STNK.

Kemudian unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda, hingga penggunaan sabuk keselamatan.

Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.

Arip menegaskan kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan. Hal ini sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Griting

Baca Juga