.
Oleh: Harda Kiswaya, S.E., M.Si
“Awas, ada rapat komite!”
Kalimat itu terdengar seperti lelucon yang sering beredar di kalangan para orang tua murid. Tapi siapa yang pernah mengalaminya tahu betul: itu bukan sekadar guyon, melainkan sebuah peringatan dini. Sebab hampir setiap kali undangan rapat datang dari sekolah negeri—terutama di awal tahun ajaran baru—ada satu hal yang sudah bisa ditebak: akan ada sumbangan baru yang diminta.
Sebagai bupati, saya cukup sering mendengar kisah semacam itu dari warga. Nada keluhannya serupa: mereka diminta menyumbang untuk “uang pembangunan”, “uang gedung”, atau “sumbangan sukarela”.
Istilahnya mungkin berbeda-beda, tapi ujungnya sama—orang tua diminta urunan. Dan “sukarela” sering kali hanya berhenti di kata. Karena kalau tidak ikut menyumbang, ada rasa canggung, ada takut anaknya nanti diperlakukan berbeda. Dalam diam, semua memilih patuh.
Cerita dari Sebuah Ijazah
Beberapa waktu lalu, ada cerita yang masih membekas di ingatan kami. Seorang anak Sleman yang sudah lulus sebuah SMK Negeri ternyata belum menerima ijazahnya, karena belum melunasi iuran pembangunan. Tahun berganti tahun, anak itu bahkan sudah menamatkan kuliah dan siap diwisuda. Namun ketika kampus meminta fotokopi ijazah SMK, barulah keluarga itu tersadar: mereka tak pernah benar-benar memilikinya.
Sang ibu pun kembali ke sekolah lama anaknya, memohon agar ijazah diberikan. Tidak berhasil. Baru ketika ia menyebut akan mengadu ke Dinas Pendidikan, ijazah itu langsung diserahkan tanpa syarat.
Kita bisa membayangkan perasaan anak dan orang tua itu. Ijazah yang mestinya jadi lambang kerja keras, malah berubah menjadi agunan, bahkan alat tekan. Di titik itu, kita harus bertanya dengan jujur—di mana letak keadilan pendidikan kita?
Pemerintah Kabupaten Sleman memahami kegelisahan pihak sekolah. Dana BOS memang tidak selalu cukup. Kadang ada kebutuhan mendesak: ruang kelas bocor, laboratorium rusak, pagar sekolah roboh. Semua butuh biaya.
Namun, cara mudah yang kemudian dilakukan—menarik sumbangan dari wali murid—bukanlah jalan keluar yang benar. Karena di situlah keadilan mulai terkikis. Ketika sekolah negeri yang seharusnya gratis malah meminta pungutan, rasa percaya publik ikut luntur.
Padahal aturan sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua murid. Tapi dalam praktiknya, regulasi itu sering kalah oleh “kebiasaan lama” dan rasa sungkan untuk menolak.
Pemerintah daerah tidak ingin menghakimi siapa pun. Sebagian besar kepala sekolah dan guru kita tahu, bekerja dengan tulus. Mereka hanya terjebak di antara dua tekanan: kebutuhan sekolah yang nyata, dan sistem anggaran yang terbatas. Maka mereka mencari celah dengan mengandalkan komite sekolah.
Namun, begitu mekanisme itu dibiarkan terus-menerus, lahirlah budaya baru—pungutan yang terasa wajar, bahkan dianggap normal. Di sinilah letak bahayanya: ketika pelanggaran kecil menjadi kebiasaan, maka kebijakan besar kehilangan makna.
Sekolah negeri adalah cermin wajah negara di mata rakyat. Jika di sekolah negeri masih ada pungutan, maka yang retak bukan hanya tembok gedung, tapi juga kepercayaan publik terhadap janji konstitusi.
Anak-anak dari keluarga sederhana datang ke sekolah negeri karena percaya: di sanalah keadilan sosial masih hidup. Mereka ingin belajar tanpa dibeda-bedakan oleh kemampuan ekonomi. Maka, setiap rupiah pungutan yang memberatkan sesungguhnya sedang menghapus satu lapis keadilan itu.
Langkah Kecil yang Kami Tempuh
Di Sleman, kami mulai memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah. Kami dorong agar setiap sekolah membuka laporan kebutuhan dan penggunaan dana secara transparan. Dinas pendidikan kami minta menyiapkan saluran aduan publik yang mudah diakses, agar orang tua tidak takut melapor.
Kami juga berusaha mengalokasikan dukungan tambahan untuk sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan fasilitas, agar tidak lagi menggantungkan diri pada iuran wali murid.
Apakah langkah ini akan menyelesaikan semua masalah? Mungkin belum. Tapi setiap perubahan besar selalu dimulai dari keberanian mengakui hal-hal kecil yang keliru.
Saya ingin suatu hari, kalimat “Awas, ada rapat komite!” kembali menjadi gurauan ringan, bukan alarm kekhawatiran. Rapat komite seharusnya menjadi ruang musyawarah yang jujur, tempat orang tua dan sekolah duduk bersama merawat cita-cita pendidikan—bukan ruang untuk menagih sumbangan.
Pendidikan negeri bukan hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Ia adalah hak rakyat yang dijamin negara. Tugas kita bersama adalah memastikan hak itu benar-benar sampai, tanpa embel-embel pungutan di ujungnya.***
**Penulis adalah: Bupati Sleman Periode 2025 - 2030
Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (KDIK) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
*Editor: Muh Sugiono