.
AKP Rizki Adrian (tengah) memberikan keterangan dalam Konferensi Pers di Aula Mapolresta Sleman, Kami (26/10/2023).(PM-Jatmo)
Sleman (PM) - Miris, Seorang laki-laki berinisial BSR (47) warga Kalasan, Kabupaten Sleman, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama sebelas tahun.
Pencabulan berlangsung sejak pelaku ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD, dan sekarang sudah di bangku SMA.
“Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian Adrian, Kamis (26/10/2023).
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022. Awalnya korban yang duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh ayah kandungnya yang tidak lain adalah pelaku.
Korban disuruh tidur dengan alasan agar tidak kelelahan. Namun pada saat korban sedang berbaring hendak tidur, korban didekati pelaku kemudian diraba-raba. Tak sampai di situ, semua pakaian korban dilucuti dan terjadilah persetubuhan.
“Persetubuhan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi,” kata Adrian.
Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut dengan ancaman pelaku yang akan menyakiti korban dan ibunya. Setelah itu hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual.
Korban pernah menolak ajakan pelaku namun malah dibanting. Sebenarnya saat itu korban tidak tahan dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun ibunya tidak pernah percaya dengan cerita itu.
Korban kemudian cerita kepada pacarnya dan oleh pacarnya disarankan untuk merekam bila mendapat perlakuan bejat itu.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada bulan November 2022. Saat itu korban merawat pelaku karena kecelakaan justru mendapat perlakuan cabul. Saat itulah korban merekam perbuatan pelaku sebagai bukti untuk melapor kepada ibunya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.
“Perbuatan pelaku ini diancam pidana melanggar pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Adrian.***