.
Dr. Ridwan Mahmudi, MM., MAB
Oleh: Dr. Ridwan Mahmudi, MM., MAB
PEMERINTAH resmi melepas pembiayaan jumbo senilai Rp216 triliun untuk Koperasi Merah Putih (KMP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya telah menandatangani surat penjaminan pembiayaan dari BPI Danantara, sehingga dana bisa segera digelontorkan melalui bank-bank Himbara (24/10/2025).
Langkah ini disebut sebagai upaya besar membangkitkan ekonomi rakyat lewat koperasi desa dan kelurahan. Namun di balik euforia itu, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah koperasi-koperasi ini benar-benar siap menyerap dana sebesar itu, atau justru akan menambah daftar panjang program pembiayaan yang gagal kelola?
Euforia dan Bayang-Bayang KUT
Koperasi Merah Putih lahir dari semangat mulia: membangkitkan ekonomi rakyat dari akar rumput. Setelah lebih dari 80 ribu koperasi terbentuk di desa dan kelurahan, pemerintah menilai saatnya mereka “dihidupkan” lewat modal besar agar bisa bergerak di sektor riil, pertanian, perikanan, pangan, logistik, hingga ritel lokal.
Namun sejarah memberi pengingat keras. Di akhir 1990-an, pemerintah pernah menggulirkan Kredit Usaha Tani (KUT) dengan semangat serupa: memberi pembiayaan murah kepada koperasi dan petani agar produktif. Realitasnya pahit. Lebih dari 60 persen kredit macet, ribuan koperasi fiktif, dan dana negara raib tanpa manfaat nyata.
Sampai hari ini, sisa tunggakan KUT masih mencapai Rp5,7 triliun, melibatkan sekitar 13.400 koperasi dan 826 lembaga swadaya masyarakat. Koperasi Unit Desa (KUD) yang dulu jadi andalan justru tersandera karena tidak bisa lagi mengakses kredit. KUT menjadi pelajaran mahal bahwa semangat tanpa tata kelola hanya melahirkan bencana fiskal. Koperasi yang hidup hanya di laporan, tapi mati di lapangan, tak akan pernah menumbuhkan ekonomi rakyat.
Kesiapan yang Masih Dipertanyakan
Pemerintah menyebut semua koperasi penerima sudah berbadan hukum dan sebagian telah memiliki rencana usaha. Tapi di lapangan, banyak cerita berbeda. Ada koperasi yang masih “papan nama”, belum punya kegiatan ekonomi, atau bahkan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi target.
Masalah juga muncul dalam proses rekrutmen asisten bisnis. Di banyak daerah, proses ini lebih menyerupai “lowongan kerja massal” ketimbang pencarian pendamping profesional. Beberapa pengurus koperasi bahkan merangkap jabatan perangkat desa atau tokoh lokal tanpa kompetensi manajerial.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Jika koperasi tidak siap, dana Rp216 triliun itu bisa berubah menjadi kredit bermasalah. Apalagi, bila pengawasan tidak berjalan ketat, potensi penyimpangan akan terbuka lebar. Pemerintah perlu belajar dari masa lalu: menyalurkan uang besar tanpa kesiapan kelembagaan hanya akan menghasilkan kerumitan baru.
Pro dan Kontra Kebijakan
Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini disebut langkah strategis. Modal besar dianggap perlu untuk mempercepat pemerataan ekonomi desa dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mendapat pinjaman bank. Dengan jaminan negara, koperasi diharapkan lebih percaya diri memainkan peran ekonomi setara dengan BUMDes atau pelaku usaha swasta kecil.
Namun di sisi lain, banyak ekonom mengingatkan bahwa kebijakan ini sangat berisiko bila dijalankan secara serentak tanpa kesiapan sistem dan SDM. Mekanisme penyaluran, verifikasi usaha, dan kontrol lapangan masih belum jelas. Bila terjadi kredit macet besar-besaran, dampaknya tidak hanya akan menimpa Danantara atau Himbara, tapi juga mengancam APBN dan mengganggu Dana Desa. Program ini seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, bukan semata mengejar target penyerapan anggaran atau simbol politik keberhasilan cepat.
Pelajaran dari KUT: Dana Tak Menjamin Keberhasilan
Pelajaran KUT sudah sangat jelas: uang bukan segalanya. Banyak koperasi waktu itu hanya menjadi penyalur dana, bukan pelaku usaha sejati. Setelah dana cair, aktivitas ekonomi tidak berjalan, dan laporan keuangan hanya jadi hiasan di atas meja. Yang paling berbahaya adalah ketika pengawasan hanya bersifat administratif. Angka-angka bisa tampak indah, tapi nihil substansi di lapangan. Jika pola seperti itu kembali terjadi di KMP, maka kita tengah mengulangi kegagalan KUT, hanya dengan angka yang jauh lebih besar.
Perlukah Aparat Hukum Turun Tangan?
Di tengah nilai pembiayaan sebesar ini, wajar jika publik bertanya apakah pengawasan cukup dilakukan oleh Kemenkop dan Danantara. Dalam konteks Rp216 triliun, melibatkan lembaga seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan OJK sejak awal bukanlah hal berlebihan.
Pendekatan hukum preventif, bukan represif, justru dapat memperkuat akuntabilitas.
Model seperti ini sudah diterapkan pada program Dana Desa, dan hasilnya cukup efektif menekan penyimpangan tanpa memperlambat realisasi. Pengawasan yang transparan juga akan menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang mungkin tergoda memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi atau politik.
Agar Tak Jadi Proyek Papan Nama
Agar dana besar ini benar-benar hidup di masyarakat, langkah paling penting adalah memastikan koperasi tumbuh dari bawah, bukan sekadar dibentuk dari atas. Pemerintah harus menyeleksi koperasi yang benar-benar aktif dan memiliki anggota pelaku usaha nyata, bukan koperasi yang hanya baru di atas kertas.
Penguatan kelembagaan juga menjadi kunci. Pendamping koperasi sebaiknya berasal dari kalangan wirausaha berpengalaman, akademisi, atau pelatih bisnis professional, bukan hasil rekrutmen massal yang dikejar target. Pendamping profesional bukan hanya mengajari administrasi, tapi membantu koperasi menemukan model bisnis yang berkelanjutan.
Selain itu, fokus usaha koperasi perlu diarahkan ke sektor riil di desa seperti pertanian, perikanan, pangan, dan logistik lokal. Meskipun simpan pinjam bisa menjadi awal untuk memperkuat solidaritas anggota, koperasi harus segera diarahkan agar terlibat dalam rantai nilai ekonomi desa.
Di sisi lain, program ini harus disinergikan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program BUMN yang relevan, agar ada kepastian pasar bagi produk koperasi. Transparansi dan audit independen sejak awal pencairan juga mutlak dilakukan. Audit tidak boleh menjadi rutinitas di akhir tahun, tetapi bagian dari sistem yang berjalan sejak hari pertama uang rakyat itu disalurkan.
Antara Mimpi dan Kenyataan
Koperasi Merah Putih memanggul harapan besar: mengembalikan ekonomi rakyat pada jati dirinya yang gotong royong. Tapi sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan, niat baik seringkali kandas oleh kelemahan sistem dan kesembronoan dalam pengawasan. Dana Rp216 triliun bukan sekadar angka, melainkan ujian bagi tata kelola ekonomi rakyat. Bila berhasil, ini akan menjadi tonggak sejarah baru koperasi Indonesia. Tapi bila gagal, ia akan menjadi proyek mercusuar lain, indah di atas kertas, sunyi di lapangan.
Koperasi sejatinya adalah wadah kepercayaan. Sekali publik merasa uang rakyat disalahgunakan, maka semangat gotong royong itu akan padam. Pemerintah masih punya waktu untuk memastikan, dana ini bukan sekadar proyek papan nama, melainkan titik balik kebangkitan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.***
|Penulis adalah: Konsultan Bisnis & Manajemen, Dosen Magister Manajemen,
Pengamat Kebijakan Ekonomi dan UMKM
editor: muh sugiono