Platinum

Disperindag Sleman Ekspose Hasil Pengawasan: Sempat Temukan Pangan Berformalin, Kini Pedagang Teken

Wijatma T S
12 February 2026
.
Disperindag Sleman Ekspose Hasil Pengawasan: Sempat Temukan Pangan Berformalin, Kini Pedagang Teken

Wabup Danang Maharsa melihat hasil uji kandungan zat berbahaya yang dilakukan di Gedung Dekranasda Sleman. (PM-ist)

Patmamedia.com (Sleman) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar ekspose hasil pengawasan produk pangan di pasar tradisional dan toko swalayan lokal, Kamis (12/2), di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman.

Dalam kegiatan ini terungkap, sebelumnya masih ditemukan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, namun kini dinyatakan negatif setelah pendampingan intensif.

Ekspose dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh pedagang pasar tradisional serta pengelola toko swalayan lokal.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa hadir langsung dan turut menandatangani komitmen bersama Plh. Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina.

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menjelaskan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng lembaga pengawas pangan, termasuk BPOM.

Aspek yang diawasi meliputi penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan.

Pada awal tahun 2025, Disperindag masih menemukan beberapa produk positif mengandung bahan berbahaya, di antaranya nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak.

“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” jelas Mae.

Selain di pasar tradisional, pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal juga menemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak.

Pihak swalayan langsung berkomitmen menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak lagi memperdagangkannya.

Mae menegaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal di Sleman.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menekankan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.

“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.

Danang menambahkan, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar, edukasi khusus kepada pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.

Ia berharap komitmen yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas dokumen, namun diimplementasikan secara konsisten melalui pengawasan internal, keterbukaan, serta kemauan untuk terus berbenah demi keamanan pangan di Sleman. (atm)

Dilarang

Baca Juga