HUT Sleman

Dituding Belum Lunasi Pembayaran, Yayasan TCKN Beberkan 100 Item Pekerjaan Belum Rampung

Muh Sugiono
03 February 2026
.
Dituding Belum Lunasi Pembayaran, Yayasan TCKN Beberkan 100 Item Pekerjaan Belum Rampung

Kuasa Hukum Yayasan TCKN Ryandi Aryani angkat suara melalui konferensi pers di kantor yayasan di Jl. Palagan Sleman, Selasa (3/2/2026) - PM Muh Sugiono

Patmamedia.com (SLEMAN) — Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) menegaskan tudingan tidak membayar kontraktor dalam proyek pembangunan gedung pendidikan bernilai 30 miliar rupiah merupakan narasi yang menyesatkan secara hukum. Yayasan menyatakan, sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sleman murni berakar pada ketidakpatuhan kontraktor terhadap isi kontrak kerja, bukan pada penolakan pembayaran.

Kuasa hukum Yayasan TCKN, Ryandi Aryani, menjelaskan hingga batas waktu pelaksanaan proyek berakhir, masih terdapat lebih dari 100 item pekerjaan yang belum diselesaikan atau tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Kondisi tersebut, menurutnya, secara hukum menghalangi yayasan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Dalam konstruksi hukum kontrak, BAST adalah syarat formil dan materiil. Selama pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, tidak ada kewajiban hukum bagi klien kami untuk melakukan pembayaran akhir maupun pencairan retensi,” tegas Ryandi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan TCKN, Jl Palagan Sleman,  Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, justru apabila yayasan melakukan pembayaran tanpa BAST dan tanpa pekerjaan yang dinyatakan selesai, maka yayasan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, serta membuka celah pelanggaran hukum baru.

Yayasan TCKN juga membantah keras isu adanya commitment fee yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Ryandi memastikan, dalam seluruh rangkaian kontrak dan pelaksanaan proyek, tidak pernah ada permintaan maupun penerimaan commitment fee, dan seluruh alur pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen resmi.

Di sisi lain, kontraktor pelaksana proyek mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sleman dengan dalih pekerjaan telah selesai dan pembayaran belum dilunasi. Gugatan tersebut kini memasuki tahap pembuktian.

Menurut Ryandi Aryani, gugatan PMH tersebut justru akan diuji secara ketat di persidangan, terutama terkait klaim penyelesaian pekerjaan.

Yayasan, demikian Ryandi, telah menyiapkan dokumen kontrak, laporan teknis, serta daftar rinci item pekerjaan yang belum rampung sebagai alat bukti.

“Dalil wanprestasi yang diarahkan kepada yayasan tidak berdasar. Fakta hukumnya justru menunjukkan adanya kewajiban kontraktor yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Diketahui, sidang pembuktian lanjutan perkara ini akan digelar hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Sleman. Agenda persidangan tersebut menjadi krusial untuk menguji klaim masing-masing pihak melalui alat bukti dan keterangan saksi.

Yayasan TCKN menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta publik menunggu putusan pengadilan sebagai rujukan kebenaran hukum yang objektif dan berkeadilan.***

Dilarang

Baca Juga