.
Dr. Andry Wibowo, Sik MH Msi
Oleh :Dr. Andry Wibowo Sik MH Msi
NEGARA adalah entitas kehidupan dimana warga hidup bersama dalam wilayah dan hukum yang terpimpin. Suatu bentuk pemerintahan yang menjalankan amanat konstitusi. Memiliki nilai dan tujuan yang menjadi dasar dalam bernegara.
Sama halnya dengan organisasi pada umumnya, negara mempertaruhkan reputasi dan kewibawaannya untuk menjaga kepercayaan tidak saja dari rakyat, tetapi juga dunia internasional.
Begitu pentingnya reputasi, sehingga setiap negara memiliki nilai dasar tentang etika bernegara yang menjadi pedoman bersama. Sebuah kesepakatan yang menjadi perimeter (pembatas dari kebebasan) dan paramater (ukuran perilaku yang di bolehkan).
Etika bernegara ini menjadi hukum dasar yang memuat prinsip dan karakter utama kepribadian setiap warga negara. Sifat ksatria dan patriotisme menjadi tata laku yang berhubungan dengan “ do “ anda “ dont’s”, “ right or wrong “ atau “ can do “ or “ can’t do”, mengarahkan suatu perilaku kolektif pada kesamaan perimeter dan parameter.
Begitu mendasarnya sikap etika bernegara sehingga pelanggaran terhadapnya menjadi kejahatan. Pelanggaran terhadap prinsip utama bernegara mesti mendapatkan hukuman dan konsekuensi serius. Karena pada dasarnya kejahatan terhadap prinsip utama bernegara memiliki resiko terhadap reputasi negara.
Semisal dalam sejarah dunia bagaimana Presiden Nixon mendapatkan ancaman untuk dimakzulkan, meskipun pada akhirnya ia mengundurkan diri akibat terbongkarnya “ kebohongan publik“ yang dikenal dengan skandal water gate.
Demikian pada banyak negara maju seperti Jepang, etika bernegara diajarkan sejak dini kepada rakyat agar karakter warga negara jepang dapat terjaga dan terus berkelanjutan. Pemimpin lembaga publik patut memberi contoh bagaimana etika bernegara tersebut dipelihara dan di jalankan. Contoh terakhir adalah pengunduran diri beberapa pejabat publik di bidang keamanan Jepang pasca tertembaknya mantan PM Shinzo Abe. Beberapa diantaranya melakukan “harakiri” sebagai sikap ksatria atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Dari dua contoh tersebut dapat dilihat bahwa setiap negara berdiri dan digerakkan merujuk pada prinsip serta tujuan yang hendak dicapai bersama. Tidak terkecuali Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai prinsip utama bernegara, sekaligus prinsip etik untuk mewujudkan suatu negara yang tata tentram kerta raharja.
Pancasila sebagai alat pemersatu nilai multikultural membutuhkan komitmen seluruh warga negara. Tanpa terkecuali para pejabat publiknya. Nilai yang ditanamkan demi terwujudnya kepribadian utama warga negara, yaitu sikap ksatria, patriot, rela berkorban, berakhlak dan berbudi luhur. Mampu bekerja sama dalam harmoni dan menempatkan Tuhan dan negara sebagai tujuan pokok kehidupan sosial.
Oleh karena itu Pancasila tidak boleh terjebak pada praktek kekuasaan berdasarkan asal usul SARA. Pancasila dalah Perimeter dan Parameter prinsip utama yang memuat etika bernegara. Karena memiliki konsekuensi terhadap reputasi dan tujuan bernegara, maka setiap kejahatan etika bernegara sama dengan pengkhianatan terhadap Pancasila.
Sehingga warga negara terbaik yang mampu menjalankan etika bernegara berdasarkan Pancasila dapat menjadi pemimpin dalam wilayah publik. Sebaliknya, bagi warga negara maupun pejabat publik yang gagal menjalankan etika bernegara harus menerima konsekuensi. Seperti kesadaran yang dilakukan Nixon dan para pejabat di Jepang atau melalui proses hukum yang konstitusional.
Etika bernegara adalah nilai dan prinsip utama yang mengikat seluruh warga negara. Sudah sepatutnya kita jaga dan amalkan bersama, karena dengan itu terjaga kewibawaan negara.
Dirgahayu 77 Tahun Indonesia Merdeka , Wujudkan Bersama Negara Pancasila Yang Harmoni, Adil dan Makmur.***g
Yogyakarta, Agustus 2022
°Penulis menyelesaikan disertasinya pada bidang kajian konflik identitas dan manajemen kerumunan (crowd).