HUT Sleman

Fenomena Kejahatan Akademik

Muh Sugiono
30 May 2026
.
Fenomena Kejahatan Akademik

Dr. Sumbo Tinarbuko

Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko


TERKUAKNYA kasus kejahatan akademik yang dilakukan oleh beberapa peneliti Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, medio Mei 2026. Aib itu sangat mencoreng nama baik jagat akademik Indonesia. 

Pelaku kejahatan akademik tidak sekadar memalsukan data. Lokasi penelitian, identitas pribadi, dan penampilan jati diri saat presentasi pun disamarkan. Semuanya itu mereka kerjakan dengan sengaja. 

Fakta lain yang dilakukan pelaku kejahatan akademik. Mereka melakukan kebohongan akademik. Menyebutkan lokasi penelitian di area dan lokus antah berantah. Mereka juga melakukan penelitian fiktif dengan bantuan akal imitasi (AI) yang tidak berdasarkan kompetensi serta kepakarannya. 

Modus operandinya agar mendapatkan hibah penelitian. Mengumpulkan validasi rekam jejak akademik atas produktivitas penyusunan karya ilmiah yang mereka kerjakan.Target utamanya tentu saja untuk mendapatkan insentif cuan dolar. Selain itu, mereka dapat melakukan wisata akademik ke Denmark secara gratis atas tanggungan penyelenggara konferensi.

Realitas sosial yang paling memalukan atas kejahatan akademik itu. Artikel ilmiah sebagai naskah akademik dirakit sangat rapi. Mereka mengerjakannya guna memenuhi standar publikasi jurnal ilmiah. Celakanya, hal itu selama satu dekade terakhir diagungkan oleh Kemendikti Riset. Kebijakan yang kurang bijaksana itu, katanya, akan mendongkrak jumlah karya publikasi ilmiah.

Kebijakan Kurang Bijaksana 

Kejahatan akademik seperti yang terjadi di dalam  konferensi  ISPPD di Kopenhagen, Denmark, harus dibaca tidak hanya sebagai kasus penyimpangan yang dilakukan oknum peneliti. Melainkan puncak gunung es atas kebijakan kurang bijaksana yang dibangun dan dikokohkan oleh Kemendikti Riset.

Jejak digital selama sepuluh tahun terakhir, Kemendikti Riset menggariskan kebijaksanaan senantiasa berdasarkan obsesi yang disandarkan pada aspek kuantitas semata. Kebijakan itu di antaranya mengukur kinerja dosen dan peneliti semata dari jumlah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal  indeks Scopus. 

Di sisi lain, Kemendikti Riset meminggirkan sekaligus menganaktirikan kualitas dan pemikiran yang direpresentasikan lewat buku ilmiah ber-ISBN. Pendeknya, kedalaman penulis buku ber-ISBN tidak mendapatkan nilai sepadan dibandingkan dengan artikel yang terbit di jurnal ilmiah terindeks Scopus.

Dengan demikian, tampak nyata bahwa sistem yang dibangun Kemendikti Riset belum berhasil menjaga integritas. Kebijakan yang dibuat hanya menakar apa yang terbit di jurnal terindeks Scopus. Sementara itu, realitas media mencatat belum ada jaminan bahwa artikel yang terbit di jurnal ilmiah terindeks Scopus mengandung makna dalam kadar kebenaran yang hakiki.

Mitos Kuasa Indeksasi 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Kemendikti Ristek menentukan nilai tertinggi karya ilmiah yang terbit di jurnal terindeks Scopus. Kemudian diikuti jurnal ilmiah terindeks Sinta. Sedangkan karya ilmiah lainnya berupa buku referensi, buku monograf dan buku ajar mendapatkan skor penilaian lebih rendah. Bahkan dianggap kanca wingking alias sekunder.

Pemikiran dan kebijakan seperti itu mencuat ke permukaan dengan dalih: jurnal terindeks Scopus secara teoritis menjamin kualitas artikel ilmiah. Bahkan beredar mitos, “Semakin banyak artikel ilmiah hasil karya dosen atau peneliti terbit di jurnal terindeks Scopus menunjukkan kualitas pemikiran ilmiah bangsa Indonesia.’’

Sayangnya, mitos itu runtuh dan tidak berbanding lurus dengan realitas lapangan serta fakta kajian ilmiah. Realitas lapangan memunculkan sejumlah fakta ilmiah. Kuasa indeksasi sejatinya merupakan bagian dari validitas semu.

Wajib dipahami bersama, kuasa indeksasi semestinya dipandang sebagai sebuah piranti. Keberadaannya disetel dan diprogram untuk mempercepat menemukan informasi yang tercatat di jurnal ilmiah. Hasil indeksasi belum terbukti memberikan jaminan kualitas dan kebenaran ilmiah yang terkandung di dalamnya. Artinya, sebuah artikel ilmiah yang lolos seleksi dan tayang di jurnal ilmiah terindeks Scopus. Karena struktur artikel itu memenuhi standar tata tulis yang digariskan pihak Scopus.

Aturan administratif seperti itu belum dapat validasi tinggi seperti yang dimitoskan. Dengan demikian, setiap naskah yang berhasil tembus dan ditayangkan di jurnal ilmiah terindeks Scopus dinyatakan benar sesuai kodrat kebenaran hakiki, jujur dan penting. 

Celah lebar akibat kuatnya eksistensi mitos indeksasi memunculkan industri jurnal ilmiah. Baik yang benar-benar terindeks maupun jurnal predator dan jurnal abal-abal. Celah ini juga dimanfaatkan oleh joki, ghostwriter, atau orang yang membuka jasa penulisan naskah untuk disetorkan ke jurnal ilmiah terindeks Scopus. Mereka memposisikan diri sebagai pabrik yang menghasilkan artikel ilmiah yang sebenarnya atau yang fiktif jadi-jadian seperti yang terjadi pada kasus kejahatan akademik di Denmark.

Efek sosial dan dampak akademik atas penerapan kebijakan berdasarkan kuasa indeksasi. Semakin nyata terlihat manakala sistem penilaian angka kredit dosen hanya berdasarkan penilaian bernuansa administratif. Verifikasi dan validasi sekadar merunut tali indeksasi artikel yang dimuat di jurnal terindeks Scopus atau Sinta. Proses administratif di atas bahkan menisbikan data yang berupa fakta, lokus dan fokus tulisan, metodologi, keaslian gagasan serta novelty atas tulisan itu. 

Kebijakan yang kurang bijaksana seperti yang dituliskan di atas harus segera didekonstruksi dan direvisi sesuai peruntukannya. Jangan sampai Kemendikti Ristek memproduksi dan menciptakan mitos baru. Atas nama meningkatkan karya ilmiah dosen dan pekerja intelektual, Kemendikti Ristek menggantikan sistem administrasi dengan perkembangan ilmu yang semestinya tidak linier. Selain itu, Kemendikti Ristek jangan mengubah  nilai hakiki sebuah ilmu dengan angka hasil dari validasi dan indeksasi.***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

HUT Sleman

Baca Juga